TANGERANG, KOMPAS.com - Oknum PNS berinisial DR (39) diduga meraup uang senilai Rp 600 juta dari aksi penipuan dengan modus menjanjikan kelulusan tes CPNS kepada para korbannya.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Sugeng Hariyanto mengatakan, tersangka DR beraksi sejak 2016.
Menurut polisi, total korban sekitar 58 orang.
"Setelah dilakukan penyelidikan diketahui bahwa selain korban Mistar, ada korban lain sebanyak 57 korban," ujar Sugeng dalam keterangan diterima Kompas.com, Jumat (3/7/2020).
Baca juga: Polisi Ungkap Kasus Penipuan CPNS oleh Oknum PNS Pemkot Tangerang
Sugeng menjelaskan, berdasarkan pengakuan tersangka, uang yang diminta ke para korban bervariasi antara Rp 7,2 juta hingga Rp 120 juta.
"Sampai sekarang tidak ada dari korban yang masuk dan diangkat sebagai PNS," tutur Sugeng.
Polisi saat ini masih menyelidiki apakah ada tersangka lain dalam penipuan ini.
"Ini nanti kita coba dalami, nanti kita konfirmasi lagi," kata dia.
Sebelumnya, Polres Metro Tangerang Kota mengungkap kasus penipuan penipuan dengan modus menjadi calo dalam seleksi CPNS di Kota Tangerang.
Baca juga: Terjadi Dua Kali Keributan di Hotel Mercure Sebelum Gugurnya Serda Saputra
DR ditangkap di rumahnya di Jalan Jambu Kelurahan Buaran Indah, Kota Tangerang tak lama setelah korban Mistar melaporkan kejadian penipuan tersebut pada 16 Juni lalu.
Polisi menyita barang bukti berupa 7 lembar kuitansi penyerahan, surat tanda kelulusan dan atribut PNS yang biasa digunakan tersangka untuk meyakinkan korbannya.
"Tersangka PNS dari Pemkot Tangerang golongan eselon 2C," tutur Sugeng.
Tersangka dijerat dengan pasal 378 dan atau 372 tentang penipuan dan penggelapan dengan hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.