Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dipertanyakan, Bagaimana Cara Batasi Pengunjung Pasar di Jakarta?

Kompas.com - 03/07/2020, 22:51 WIB
Ryana Aryadita Umasugi,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD DKI Jakarta S Andyka mewanti-wanti petugas yang berjaga di pasar tradisional di Jakarta untuk ketat mengawasi warga yang datang.

Hal ini menanggapi kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang memutuskan mengembalikan operasional seluruh pasar seperti sedia kala.

Sistem ganjil genap yang sebelumnya diterapkan di pasar kemudian ditiadakan.

Menurut dia, petugas gabungan dari Pemprov DKI-TNI-Polri harus mempunyai strategi tertentu untuk memastikan pengunjung yang datang ke pasar hanya 50 persen.

"Terkait masalah 50 persen ini memerlukan kehati-hatian. Karena bagaimana caranya menghitung apabila satu pintu saja yang dibuka itu sudah sesuatu yang sulit kayak gitu kecuali dengan sistem barcode tapi enggak semua pake HP ke pasar," kata Andyka saat dihubungi Kompas.com, Jumat (3/7/2020).

Baca juga: Kata Anies, Pasar dan KRL Jadi Tempat Penularan Covid-19

Andyka menyarankan petugas yang berjaga untuk memakai teknologi atau sistem yang bisa menghitung jumlah pengunjung yang datang ke pasar.

"Kita berharap dengan melibatkan aparatur TNI-Polri melibatkan rakyat dan juga ini bisa benar-benar terkendali," ucapnya.

Anggota Komisi C DPRD DKI ini menilai, pasar tradisional yang tidak berada di bawah pengelolaan Perumda Pasar Jaya bakal lebih sulit pengendaliannya.

Pasalnya, pasar rakyat tersebut tidak memiliki struktur pengurus.

"Yang agak sulit itu yang pasar-pasar rakyat yang tidak berada di bawah PD Pasar Jaya. Tapi pasar rakyat itu pintu masuknya banyak. Jadi agak sulit sekali mengontrol dan jumlahnya ada 150 pasar. Kita harap bahwa pemerintah sudah mempunyai strategi strategi khusus," tambah Andyka.

Baca juga: Aparat Belum Bantu Pembatasan Pengunjung di Sejumlah Pasar di Jaksel

Pemprov DKI Jakarta memutuskan untuk mengembalikan operasional seluruh pasar yang ada seperti sedia kala. Kebijakan ini mulai berlaku Kamis (2/7/2020) kemarin.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, pengembalian operasional yang dimaksud adalah memperpanjang jam buka pasar dan menghapus sistem operasional ganjil genap.

Anies mengakui operasional pasar secara ganjil genap tak berjalan maksimal selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi.

Pasalnya, para pedagang diketahui tetap berjualan tanpa mengikuti aturan ganjil genap yang ditetapkan Pemprov DKI.

Baca juga: Anies Akui Operasional Pasar secara Ganjil Genap Gagal Selama PSBB Transisi

Sementara pasar disebut Anies kini menjadi tempat penularan Covid-19.

"Dalam praktiknya, jumlah pengunjung tidak terpengaruh ganjil genap. Praktiknya (penjual) tetap datang. Hari ganjil, penjual genap menitip penjual ke yang ganjil," ujar Anies dalam siaran YouTube Pemprov DKI Jakarta, Rabu (1/7/2020).

Pemprov DKI hanya membatasi jumlah pengunjung di dalam pasar sehingga tidak melebihi 50 persen kapasitas pasar.

Pembatasan itu dilakukan dengan cara menempatkan petugas dari TNI, Polri dan ASN untuk mengontrol warga yang keluar masuk.

“Unsur TNI, Polri, ASN akan diterjunkan untuk mengawasi ketat pasar di DKI Jakarta. Pasar yang dikelola Pemprov 153 pasar, 150 pasar yang sifatnya komunitas,” ujar Anies.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Saksi Sebut Hujan Tak Begitu Deras Saat Petir Sambar 2 Anggota TNI di Cilangkap

Saksi Sebut Hujan Tak Begitu Deras Saat Petir Sambar 2 Anggota TNI di Cilangkap

Megapolitan
PAN Sebut Warga Depok Jenuh dengan PKS, Imam Budi: Bagaimana Landasan Ilmiahnya?

PAN Sebut Warga Depok Jenuh dengan PKS, Imam Budi: Bagaimana Landasan Ilmiahnya?

Megapolitan
Ketika Kajari Jaksel Lelang Rubicon Mario Dandy, Saksi Bisu Kasus Penganiayaan D di Jaksel

Ketika Kajari Jaksel Lelang Rubicon Mario Dandy, Saksi Bisu Kasus Penganiayaan D di Jaksel

Megapolitan
Warga Jakarta yang NIK-nya Dinonaktifkan Tak Bisa Pakai BPJS Kesehatan

Warga Jakarta yang NIK-nya Dinonaktifkan Tak Bisa Pakai BPJS Kesehatan

Megapolitan
Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari Dibuang 'Pelanggannya' di Kali Bekasi

Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari Dibuang "Pelanggannya" di Kali Bekasi

Megapolitan
Penemuan Mayat Perempuan di Cikarang, Saksi: Mau Ambil Sampah Ada Koper Mencurigakan

Penemuan Mayat Perempuan di Cikarang, Saksi: Mau Ambil Sampah Ada Koper Mencurigakan

Megapolitan
Pembunuh Wanita di Pulau Pari Sempat Minta Tolong untuk Gotong Kardus AC

Pembunuh Wanita di Pulau Pari Sempat Minta Tolong untuk Gotong Kardus AC

Megapolitan
Sedang Berpatroli, Polisi Gagalkan Aksi Pencurian Sepeda Motor di Tambora

Sedang Berpatroli, Polisi Gagalkan Aksi Pencurian Sepeda Motor di Tambora

Megapolitan
Terdengar Gemuruh Mirip Ledakan Bom Saat Petir Sambar 2 Anggota TNI di Cilangkap

Terdengar Gemuruh Mirip Ledakan Bom Saat Petir Sambar 2 Anggota TNI di Cilangkap

Megapolitan
Beredar Video Sopir Truk Dimintai Rp 200.000 Saat Lewat Jalan Kapuk Muara, Polisi Tindak Lanjuti

Beredar Video Sopir Truk Dimintai Rp 200.000 Saat Lewat Jalan Kapuk Muara, Polisi Tindak Lanjuti

Megapolitan
Maju Pilkada Bogor 2024, Jenal Mutaqin Ingin Tuntaskan Keluhan Masyarakat

Maju Pilkada Bogor 2024, Jenal Mutaqin Ingin Tuntaskan Keluhan Masyarakat

Megapolitan
Kemendagri Nonaktifkan 40.000 NIK Warga Jakarta yang Sudah Wafat

Kemendagri Nonaktifkan 40.000 NIK Warga Jakarta yang Sudah Wafat

Megapolitan
Mayat dalam Koper yang Ditemukan di Cikarang Berjenis Kelamin Perempuan

Mayat dalam Koper yang Ditemukan di Cikarang Berjenis Kelamin Perempuan

Megapolitan
Pembunuh Perempuan di Pulau Pari Mengaku Menyesal

Pembunuh Perempuan di Pulau Pari Mengaku Menyesal

Megapolitan
Disdukcapil DKI Bakal Pakai 'SMS Blast' untuk Ingatkan Warga Terdampak Penonaktifan NIK

Disdukcapil DKI Bakal Pakai "SMS Blast" untuk Ingatkan Warga Terdampak Penonaktifan NIK

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com