JAKARTA, KOMPAS.com - Pemprov DKI mengerahkan 5.000 pegawai aparatur sipil negara (ASN) untuk memantau dan mengawasi pasar di Jakarta.
Berdasarkan instruksi Gubernur DKI Anies Baswedan, mereka dikerahkan di tengah terus bertambahnya kasus positif Covid-19 di lingkungan pasar.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Tugas Nomor 054/881 yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah pada 1 Juli 2020.
Surat tugas itu menyebutkan kriteria pegawai ASN DKI yang diterjunkan untuk memantau pasar adalah mereka yang berusia di bawah 50 tahun dan dalam kondisi sehat.
Baca juga: Data IKAPPI, 217 Pedagang di 37 Pasar Jakarta Positif Covid-19
Kondisi sehat artinya mereka tidak memiliki faktor komordibitas atau penyakit penyerta seperti jantung, diabetes, asma, dan penyakit penyerta lainnya; serta tidak dalam kondisi hamil.
"Mengerahkan pegawai aparatur sipil negara yang berada di bawah koordinasinya yang berusia di bawah 50 tahun dalam kondisi sehat untuk melaksanakan pemantauan kegiatan pengawasan dan penindakan akitivitas masyarakat selama masa PSBB pada masa transisi," kata Saefullah dalam surat tugas seperti Kompas.com, Minggu (5/7/2020).
Mereka nantinya ditugaskan memantau aktivitas masyarakat di 14 area pasar di lima kota administrasi di DKI Jakarta.
Pemantauan dilakukan mulai 6 Juli 2020 hingga berakhirnya masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi.
Baca juga: 5.000 ASN akan Disebar untuk Memantau 151 Pasar di Jakarta
Adapun rincian 14 area pasar itu adalah tiga area pasar terdiri dari:
- Jakarta Timur 32 pasar
- Jakarta Selatan 26 pasar
- Jakarta Utara 27 pasar
- Jakarta Pusat 38 pasar
- Jakarta Barat 28 pasar
Saefullah menyampaikan, para kepala daerah dan unit kerja yang diterjunkan untuk memantau pasar diwajibkan mengisi presensi menggunakan sistem elektronik.