BEKASI, KOMPAS.com - Pengumuman Hasil Seleksi Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang SD dan SMP Kota Bekasi Tahun Pelajaran 2020/2021 sudah dapat dilihat sejak Sabtu (4/72020) pagi.
Bagi peserta didik yang ditanyakan lolos seleksi, perlu segera melakukan daftar ulang mulai Senin (6/7/2020) hingga Rabu (8/7/2020).
Dalam laman resmi https://bekasi.siap-ppdb.com menyampaikan daftar ulang PPDB dilakukan secara online.
“Bagi calon peserta didik baru yang dinyatakan diterima pada hasil seleksi akhir maka segera lakukan lapor diri atau daftar ulang secara online mulai hari ini,” tulis pengumuman tersebut di laman remi PPDB Bekasi.
Baca juga: Anaknya Tak Lolos PPDB Jakarta karena Berusia Muda, 1.220 Orangtua Mengadu ke Komnas PA
Bagi Calon Peserta Didik yang tidak melakukan daftar ulang dan verifikasi dokumen dianggap mengundurkan diri.
Namun, bagi calon peserta didik yang hendak daftar ulang maka bisa buka laman https://bekasi.siap-ppdb.com.
Lalu, login di jalur yang sesuai dengan pendaftaran atau penerimaan.
Ada empat jalur pendaftaran PPDB, yakni jalur afirmasi, zonasi, perpindahan orangtua, dan prestasi.
Baca juga: Orangtua Keluhkan Titik Koordinat PPDB Jalur Zonasi yang Salah, Pemkot Bekasi: Human Error
Setelah login, masukkan nomor peserta dan pasword akun yang telah diverifikasi Disdik saat pendaftaran.
Kemudian, klik tombol lapor diri dan simpan bukti telah daftar ulang online. Lalu peserta didik dapat mencetak bukti telah daftar ulang PPDB tersebut.
Adapun untuk SD Negeri daya tampungnya ada 23.847 siswa dari 356 sekolah. Sementara untuk SMP Negeri daya tampungnya ada 12.828 siswa dari 57 sekolah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.