DEPOK, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Depok menjamin pemerintah tidak akan campur tangan mengurusi ranah privat warga dalam rancangan perda Kota Religius yang saat ini dibahas di parlemen.
Hal itu dijamin oleh Kepala Bagian Kesejahteraan Sosial pada Sekretariat Daerah Kota Depok, Eka Firdaus selaku orang yang menandatangani naskah ringkas rancangan perda Kota Religius yang diusulkan ke DPRD.
"Bukan seperti itu, artinya bukan mengatur agamanya. Mereka (warga Depok) melaksanakan ibadah seperti biasa," ujar Eka ketika dihubungi Kompas.com pada Senin (6/7/2020).
Baca juga: Ini Tujuan Pemkot Depok Bikin Rancangan Perda Kota Religius
"Bukan mengatur masalah keagamaannya, bukan, tapi mengatur dalam bentuk bantuan atau hal lainnya yang dianggap perlu," imbuh dia.
Maksud Eka, perda Kota Religius dirancang untuk memberikan dasar hukum bagi kegiatan sosial di Depok yang menyentuh aspek keagamaan, seperti dasar hukum bagi honorarium guru agama dan penyediaan fasilitas ibadah di berbagai lokasi.
Ia pun menangkis anggapan bahwa rancangan perda Kota Religius akan mengatur soal cara berpakaian warga, sebagaimana yang sempat menjadi polemik saat pengusulan tahun lalu.
Baca juga: Mengintip Isi Raperda Kota Religius yang Diusulkan Pemkot Depok
"Kami juga tidak akan mengatur kalau umat Islam diwajibkan untuk berjilbab. Ada juga umat Islam yang tidak berjilbab, bukan kita mau mengatur itunya," jelas dia.
"Iya, (pasal-pasal yang bermasalah tahun lalu tidak akan diusulkan tahun ini). Nanti akan dilihat lah. Insya Allah akan lebih baik, artinya pemerintah kota akan mendampingi proses di DPRD dan terus memantau perkembangan," ungkap Eka.
Sebagai informasi, rancangan perda Kota Religius telah disetujui di DPRD Kota Depok untuk masuk dalam tahap pembahasan.
Lolosnya rancangan perda ini diwarnai kontroversi, mulai dari pengusulan yang mendadak hingga kontroversi voting oleh Fraksi PKB-PSI.
Rancangan perda ini sempat menghebohkan publik saat ditolak di parlemen tahun lalu, karena memuat berbagai aturan yang membolehkan intervensi pemerintah terhadap ranah privat warganya, termasuk soal cara berpakaian.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.