TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tangerang Selatan menghentikan kasus dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) oleh Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Kota Tangsel Abdul Rojak.
"Untuk kasus Kemenag, setelah hasil klarifikasi dan dilakukan kajian kemudian untuk laporan Kemenag ini dihentikan," ujarnya Kordinator Divisi Penindakan Bawaslu Tangsel Ahmad Jazuli ketika dihubungi Kompas.com, Senin (6/7/2020).
Menurut Jazuli, kasus tersebut dihentikan karena adanya perbedaan keterangan dari pelapor saat membuat laporan dan ketika proses klarifikasi.
Pada awalnya pelapor mengaku mengetahui Kepala Kemenag menyatakan dukungan politiknya melalui pesan di grup WhatsApp masyarakat Tangsel pada 26 Juni.
Baca juga: Bawaslu Putuskan Camat Pondok Aren Langgar Netralitas ASN dalam Pilkada Tangsel
Tetapi saat proses klarifikasi, pelapor mengatakan bahwa dia sudah mengetahui hal tersebut sejak April 2020.
"Saat klarifikasi pelapor tahu sejak April dan tanggal 6 April pelapor sudah membuat laporan ke instansi terlapor," ungkapnya.
Selain itu, Jazuli menyebut bahwa bukti pelanggaran dari pelaporan juga berbeda dengan bukti yang ditunjukkan oleh admin grup WhatsApp masyarakat Tangsel tersebut.
Menurut dia, ada proses editing berupa penghapusan beberapa pesan dalam percakapan antara Kepala Kemenag dengan anggota grup.
"Bukti yang disampaikan berbeda dengan yang ada di grup, sudah tidak orisinil. Antara dialog satu dengan yang lain itu ada yang dihilangkan," ungkapnya.
"Maka dengan dua alasan itu hasil pleno untuk laporan Nomor 001/LP/PW/KOT/11.03/VI/2020 dihentikan dan sudah diumumkan menggunakan form A13," sambungnya.
Baca juga: Kasus Pelanggaran Netralitas Camat Pondok Aren dalam Pilkada Tangsel Dilimpahkan ke KASN
Diberitakan sebelumnya, Bawaslu Kota Tangsel memanggil Kepala Kemenag Tangsel terkait dugaan dukungan politik dalam Pilkada Tangsel 2020.
Menurut Jazuli, Kepala Kemenag Tangsel Abdul Rojak sebagai terlapor diduga menyatakan dukungannya ke salah satu bakal calon dalam Pilkada Tangsel.
Dukungan tersebut, lanjut dia, diutarakan Abdul melalui pesan di grup WhatsApp yang berisikan kelompok masyarakat Tangsel.
"Dugaannya menyatakan dukungan ke bakal calon yang akan maju di Pilkada Kota Tangsel nanti. Itu di grup-grup WhatsApp masyarakat Tangsel," ungkapnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.