JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta dari Fraksi Gerindra Mohammad Taufik mendukung rencana reklamasi perluasan kawasan Ancol dan Dunia Fantasi (Dufan) seluas kurang lebih 155 hektar.
Izin reklamasi ini sudah dikeluarkan sebelumnya oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Menurut Taufik, reklamasi ini ditujukan untuk membuat Ancol bisa menjadi tempat rekreasi internasional.
Menurut Taufik, mau tidak mau, kawasan Ancol memang harus diperluas mengarah ke laut.
"Ancol itu memang bersaing untuk tempat wisata di dunia Ancol itu perluasannya enggak bisa ke darat nah memang itu kan ada di kawasannya dia kawasan Ancol sendiri untuk perluasan Dufan," kata Taufik saat dihubungi Kompas.com, Senin (6/7/2020).
Taufik berujar, Ancol ingin menjadi kawasan rekreasi sekelas dunia sehingga mendatangkan pengunjung yang lebih banyak. Maka dari itu, opsi reklamasi diambil. .
Baca juga: Tolak Reklamasi Ancol, Relawan Pendukung Anggap Anies Menyalahi Janji Kampanye
"Betul kalau mau bersaing dengan rekreasi internasional dia harus perluasan. Kan pengunjung makin hari makin banyak jadi perlu ada perluasan. Namun demikian waktu mau proses pembangunan garus memenuhi syarat yang disyaratkan di dalam Kepgub 237," ucap dia.
PT Pembangunan Jaya Ancol selaku pengelola memang diharuskan memenuhi sejumlah kewajiban dan kontribusi dalam pembangunan.
"Misalnya berbagai hal ya yang berhubungan dengan AMDAL dan segala macam dan saya sudah bilang jangan ada hunian di situ," tambah Taufik.
Diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan izin reklamasi untuk perluasan kawasan Taman Impian Jaya Ancol dan Dunia Fantasi.
Izin ini tercantum dalam surat Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 237 Tahun 2020.
Baca juga: Kecewa Anies Terbitkan Izin Reklamasi Ancol, Relawan Ancam Gelar Demo Besar
Kepgub tersebut berisikan tentang izin pelaksanaan perluasan kawasan rekreasi Dufan seluas lebih kurang 35 hektar (ha) dan kawasan rekreasi Taman Impian Jaya Ancol seluas lebih kurang 120 hektar.
Anies meneken Kepgub ini pada 24 Februari 2020 lalu.
"Memberikan izin pelaksanaan perluasan kawasan rekreasi dunia fantasi (Dufan) seluas lebih kurang 35 hektar dan kawasan rekreasi Taman Impian Ancol Timur seluas lebih kurang 120 hektar," tulis Anies dalam Kepgub itu yang diterima Kompas.com.
Kepgub ini juga menyebutkan, pelaksanaan perluasan kawasan terbatas pada pembangunan tanggul penahan, pengurugan material, dan pematangan lahan hasil perluasan kawasan.