JAKARTA, KOMPAS.com - Aparatur Sipil Negara (ASN) yang betugas di pasar-pasar turut mengawasi dan mengedukasi ppedagang serta pembeli terkait penggunaan kantong belanja ramah lingkungan.
Hal tersebut merujuk pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan, dan Pasar Rakyat.
"Kalau sosialisasi setiap hari melalui edaran, sound system yang diputar-putar selama satu jam sekali. Kemudian tim dari ASN sembari keliling edukasi juga," kata Manager Area 14 Pasar Koja Baru Ersityarini Heti Maryani di Pasar Koja Baru, Jakarta Utata, Senin (6/7/2020).
Baca juga: 306 ASN Pantau Aktivitas di 26 Pasar di Jakarta Selatan
Hingga kini, Ersityarini tidak menampik masih adanya pedagang yang mengemas barang dagangan ke pelanggan dengan kantong plastik sekali pakai.
Meski sudah ada imbauan dari pihak pasar, terkait larangan penggunaan kantong plastik.
"Memang masih banyak pedagang yang gunakan karena mereka ada stok. Kalau belanja stok berapa plastik alasannya habisin dulu stok yang ini," kata Ersityarini.
Walaupun ada pedagang yang masih memakai plastik, namun Ersityarini juga menyebut ada sejumlah warga yang mulai membawa kantong belanja ramah lingkungan dari rumah sendiri.
"Tadi lihat beberapa pengunjung sudah bawa kantong sendiri. Ini harus edukasi," kata Ersityarini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.