JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Dirkrimum Polda Metro Jaya AKBP Jean Calvin Simanjuntak mengatakan, ada fakta baru dalam kasus penyerangan dan pembunuhan yang dilakukan oleh anak buah John Kei terhadap Nus Kei.
Menurut Calvin, perencanaan aksi penyerangan tersebut dilakukan oleh tiga pelaku intelektual yakni John Kei, Daniel dan FR.
Fakta itu terungkap setelah polisi menggelar rekonstruksi di lima tempat kejadian perkara (TKP) berbeda pada Senin (6/7/2020).
"Fakta menarik di rumah JK (John Kei) ini ternyata ada beberapa adegan yang betul-betul dipimpin langsung oleh 3 pelaku intelektual ini, jadi 3 pelaku yang sangat berperan aktif dalam hal merencanakan dan eksekusinya, pertama JK, kedua DF (Daniel), dan ketiga FR," ujar Calvin di Mapolda Metro Jaya, Senin.
Baca juga: Rencanakan Serang Nus Kei, Anak Buah John Kei: Jika Ada yang Mengadang, Hantam!
Calvin menjelaskan, ketiga tersangka dalam pertemuan itu mematangkan peran dan tugas untuk menyerang kelompok Nus Kei.
Dari pertemuan itulah, John Kei memerintahkan kepada tersangka Daniel dan FR untuk mengambil alih eksekusi penyerangan.
"Ketiga tersangka aktor intelektual ini di dalam pertemuan di rumah JK ini lebih memastikan lagi apa rencana-rencananya yang akan dilaksanakan dalam eksekusi tersebut," ucap dia.
Sebelumnya, kelompok John Kei melakukan penyerangan terhadap Nus Kei di dua lokasi yakni kawasan Kosambi, Jakarta Barat dan perumahan Green Lake City pada Minggu (21/6/2020).
Baca juga: Rekam Jejak John Kei, Baru Bebas Bersyarat dalam Kasus Pembunuhan, Kini Ditangkap Lagi...
Akibat serangan tersebut menyebabkan satu anak buah Nus Kei berinisial ER tewas dan satu orang lainnya berinisial AR terluka.
Sedangkan, satu orang sekuriti perumahan mengalami luka karena ditabrak anak buah John Kei dan satu pengendara ojek online tertembak di bagian kaki.
Pasalnya, anak buah John Kei sempat melepaskan tujuh kali tembakan.
Kini, John Kei sejumlah anak buahnya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyerangan, penganiayaan, dan pembunuhan berencana.
Mereka dijerat Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 169 KUHP, Pasal 170 KUHP, dan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman mati.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.