JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah provinsi (Pemprov) DKI Jakarta membebaskan pembayaran biaya retribusi sewa rumah susun sederhana sewa (rusunawa) yang dikelola Pemprov DKI Jakarta bagi penghuni yang terdampak pandemi Covid-19.
Pembebasan biaya retribusi sewa itu diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 61 tahun 2020 tentang Pemberian keringanan Retribusi Daerah dan/atau Penghapusan Sanksi Administrasi kepada Wajib Retribusi yang Terdampak Covid-19.
Plt Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Sarjoko mengatakan, pembebasan biaya retribusi sewa diberikan sejak 13 April hingga dicabutnya status Covid-19 sebagai bencana nasional.
Baca juga: Hampir Setahun, Unit Rusunami DP Rp 0 Klapa Village Baru Terjual 32 Persen
"Intinya diberikan pembebasan biaya retribusi sewa, tidak termasuk biaya pemakaian air dan listrik," kata Sarjoko saat dihubungi Kompas.com, Selasa (7/7/2020).
Sarjoko menjelaskan, tunggakan unit hunian hingga 29 Juni 2020 mencapai RP 71.258.333.105.
Rinciannya adalah warga terprogram yang menunggak sebanyak 6.458 orang dengan jumlah tunggakan sebesar Rp 44.875.643.975.
Baca juga: Pemprov DKI Buka Pendaftaran Rusun DP Rp 0 di Cengkareng dan Kemayoran
Sedangkan, jumlah warga umum yang menunggak sebanyak 5.525 orang dengan jumlah tunggakan sebesar Rp 26.382.689.130.
"Untuk tunggakan unit usaha atau kios ada 1.384 unit dari 1.952 unit, (dengan jumlah tunggakan sebesar) Rp 3.608.493.792," ungkap Sarjoko.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.