JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah provinsi DKI Jakarta mengizinkan bioskop kembali beroperasi pada masa perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi.
Izin operasional bioskop tersebut diatur dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta Nomor 140 Tahun 2020 yang diteken Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta Cucu Ahmad Kurnia pada 6 Juli 2020.
Dalam SK tersebut, sektor hiburan dan rekreasi yang terdiri dari pemutaran film (bioskop), produksi film, dan penyelenggaraan pertunjukan atau nobar di ruang terbuka boleh beroperasi pada 6-16 Juli 2020.
Baca juga: Saat ASN DKI Pantau Pasar Jakarta di Tengah Pandemi Covid-19...
Pemprov DKI juga mengizinkan pelaksanaan pertemuan atau kegiatan secara outdoor dan indoor pada periode tersebut.
Cucu mengimbau pengelola gedung bioskop menerapkan protokol pencegahan Covid-19, yakni mewajibkan karyawan dan pengunjung untuk menggunakan masker, menjaga jarak aman, membatasi jumlah pengunjung, dan menyediakan fasilitas cuci tangan di area bioskop.
"Jarak antar kursi penonton diatur berselang-seling satu kursi, yakni kursi yang terisi akan diselingi dengan satu kursi kosong," ujar Cucu dalam surat keputusan tersebut seperti dikutip Kompas.com, Selasa (7/7/2020).
Sementara itu, Cucu juga mengimbau pengunjung membeli tiket secara online.
"Disarankan pembelian (tiket) secara online atau pembayaran dilakukan secara non-tunai atau cashless," ungkap Cucu.
Baca juga: Tertinggi Selama Pandemi, 419.292 Orang Pakai KRL Senin Kemarin
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebelumnya memutuskan memperpanjang pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi hingga 14 hari ke depan sejak 2 Juli 2020.
Selama masa PSBB transisi, Anies menyampaikan tingkat kedisiplinan warga terhadap penerapan protokol kesehatan masih rendah.
Oleh karena itu, dia mengimbau warga tetap rajin mencuci tangan, menggunakan masker, dan saling menjaga jarak selama beraktivitas.
Sementara itu, kasus Covid-19 di Jakarta terus bertambah. Data terakhir hingga Senin kemarin, total 12.526 kasus positif Covid-19 atau bertambah 231 orang.
Baca juga: UPDATE 6 Juli: Tambah 231 Kasus, Jumlah Pasien Covid-19 di Jakarta Capai 12.526
Dari jumlah tersebut, 8.036 orang dinyatakan telah sembuh, sedangkan 659 orang meninggal dunia.
Kemudian 493 pasien masih menjalani perawatan di rumah sakit dan 3.340 orang melakukan isolasi mandiri di rumah.
Sedangkan, untuk Orang Dalam Pemantauan (ODP) berjumlah 511 orang dan Pasien Dalam Pengawasan (PDP) sebanyak 731 orang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.