JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta mengatur waktu operasional sektor hiburan dan rekreasi selama perpanjangan masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi.
Pedoman waktu operasional itu diatur dalam Surat Keputusan Nomor 140 Tahun 2020 yang diteken Kepala Disparekraf KI Jakarta Cucu Ahmad Kurnia pada 6 Juli 2020.
Cucu mengatakan bahwa pemutaran film di bioskop dapat berlangsung pada pukul 10.00 hingga 22.00 WIB.
Baca juga: Pemprov DKI Izinkan Aktivitas Bioskop hingga Event Outdoor Mulai 6 Juli
"Untuk produksi film, waktu operasional terbagi menjadi dua sesi, yakni mulai pukul 10.00 sampai 17.30 WIB dan 20.00 sampai 03.30 WIB," kata Cucu dalam surat keputusan yang dikutip Kompas.com, Selasa (7/7/2020).
Sementara itu, penyelenggaraan konser musik, tari, dan budaya atau nonton bareng pemutaran film dan di ruang terbuka harus berakhir sebelum pukul 24.00 WIB.
"Penayangan pertandingan olahraga di atas pukul 24.00 WIB hanya boleh dilakukan pada akhir pekan, mulai hari Sabtu pukul 00.00 sampai dengan hari Minggu pukul 24.00 WIB," ucap Cucu.
Baca juga: Berbulan-bulan Tidak Beroperasi, seperti Apa Bioskop Setelah Pandemi Corona?
Selanjutnya, kata Cucu, kegiatan perusahaan di tempat terbuka hanya boleh dilaksanakan mulai pukul 10.00 sampai 20.00 WIB.
"Penyelenggaraan pertemuan meeting dimulai pukul 08.00 hingga 20.00 WIB," ungkap Cucu.
Sebelumnya diberitakan, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan memperpanjang pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi hingga 14 hari ke depan. PSBB transisi awalnya berakhir pada tanggal 2 Juli 2020.
Baca juga: Protokol Kesehatan di Bioskop, Pengunjung Akan Diberi Jarak 1 Meter di Dalam Studio
Pada perpanjangan masa PSBB, sektor hiburan dan rekreasi yang terdiri dari pemutaran film (bioskop), produksi film, dan penyelenggaraan pertunjukan atau nobar di ruang terbuka boleh beroperasi pada 6-16 Juli 2020.
Pemprov DKI juga mengizinkan pelaksanaan pertemuan atau kegiatan secara outdoor dan indoor pada periode tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.