TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (DKP3) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) wajibkan pelapak hewan kurban menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Kepala Seksi Peternakan DKP3 Kota Tangsel Sandra Larasari menjelaskan, selain melakukan pengecekan kesehatan hewan, pihaknya juga akan mengawasi penerapan protokol kesehatan oleh pedagang dan pembeli hewan kurban.
"Kita libatkan dinas-dinas terkait. Harus menerapkan protokol kesehatan untuk pedagang dan pengunjung," ujar Sandra kepada Kompas.com, Selasa (7/6/2020).
Baca juga: Selain Kesehatan Hewan Kurban, Penjual Juga Ikut Diperiksa Antisipasi Covid-19
Menurut Sandra, protokol kesehatan harus ditegakkan dalam jual beli hewan kurban pada masa pandemi Covid-19. Menjaga jarak fisik minimal satu meter hingga menggunakan masker harus dilakukan pedagang dan pembeli.
Selain itu, pedagang juga diimbau menyediakan tempat cuci tangan maupun hand sanitizer di lapak mereka, serta melakukan pengecekan kesehatan awal untuk hewan kurban yang akan diperdagangkan.
Adapun untuk mengawasi kesehatan hewan kurban, DKP3 menggandeng 54 dokter hewan untuk membantu tim UPT Pusat Kesehatan Hewan (Puskewan) DKP3 Tangsel.
Baca juga: 54 Dokter Akan Dampingi Pemeriksaan Hewan Kurban di Tangsel
54 dokter hewan itu akan ditempatkan di setiap kelurahan yang ada di wilayah Tangsel.
"Sekarang ini kita sudah mulai start ke lapak-lapak. Mereka akan pantau kondisi kesehatan hewan-hewan," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.