Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ojek Online di Depok Belum Bisa Angkut Penumpang di 5 RW Ini karena Masih Zona Merah

Kompas.com - 07/07/2020, 20:08 WIB
Vitorio Mantalean,
Jessi Carina

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Depok menetapkan 5 RW yang berstatus zona merah, sehingga terlarang bagi ojek online untuk mengangkut penumpang.

Penetapan zona merah di level RW ini berbeda dengan rencana semula, yang berniat menerapkan zona merah di level kelurahan.

Wali Kota Depok Mohammad Idris menyampaikan, 5 RW zona merah yang menyandang predikat "kampung siaga" ini tersebar di kelurahan serta kecamatan yang berbeda di Depok.

Baca juga: Pemkot Depok Beri Toleransi Ojek Online Bawa Penumpang Tanpa Sekat Selama Sepekan

Berikut adalah daftar 5 RW yang berstatus zona merah:

  1. RW 008 di Mekarjaya, Sukmajaya.
  2. RW 001 di Pasir Gunung Selatan, Cimanggis.
  3. RW 005 di Bedahan, Sawangan.
  4. RW 002 di Cilangkap, Tapos.
  5. RW 012 di Mampang, Pancoran Mas.

"Zona merah ini karena pasien positifnya masih ada dan mereka isolasi mandiri di rumah, belum kami angkut ke rumah sakit," ungkap Idris kepada wartawan, Selasa.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Depok, Dadang Wihana menyatakan, pihak aplikator telah mengatur agar sistem layanannya tak memungkinkan bagi ojek online untuk mengangkut penumpang di zona-zona merah itu.

"Nanti di aplikasi sudah di-setting. Jadi seperti di Jakarta, ketika mereka masuk ke 5 RW, itu nanti aplikasinya sudah tidak memperbolehkan," ucap Dadang.

Baca juga: Pemkot Depok Sudah Izinkan Ojek Online Angkut Penumpang

"Jadi aplikator men-setting wilayah-wilayah atau area yang diperbolehkan dan tidak diperbolehkan," jelas dia.

Dadang menambahkan, wilayah RW yang ditetapkan sebagai zona merah akan dievaluasi dalam satu kali periode PSBB yang umumnya berlangsung selama 2 pekan.

"Akan dievaluasi sesuai berakhirnya satu periode PSBB Proporsional. Berarti nanti tanggal 15 Juli 2020, kita evaluasi dan akan berubah lagi (daftar zona merah)," ungkapnya.

Sebelumnya diberitakan, ojek online kembali diperbolehkan mengangkut penumpang di Depok setelah menandatangani pakta integritas, Selasa siang.

Pakta tersebut berisi persyaratan yang harus dipenuhi oleh pihak aplikator sebelum mitra ojek online diizinkan mengangkut penumpangz utamanya meliputi protokol kesehatan yang harus dipenuhi.

Baca juga: Ojek Online Dilarang Angkut Penumpang di Kelurahan Zona Merah Depok

Selain mengatur sistem layanan agar tak bisa menerima pesanan penumpang di zona merah, aplikator diwajibkan menyediakan checkpoint fasilitas disinfektan, hand sanitizer, serta termometer kepada mitranya di lapangan.

Kemudian, aplikator diwajibkan menyediakan sekat antara penumpang dengan ojek online di atas jok motor.

Meski demikian, ojek online tetap sudah dapat beroperasi meski beberapa di antaranya belum menyiapkan sekat di jok motor.

Pemkot Depok memberikan dispensasi waktu selama sepekan bagi pihak aplikator menyediakan sekat tersebut.

Para calon penumpang ojek online diimbau agar mengenakan helm milik pribadi untuk mencegah kemungkinan tertular Covid-19.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Usut Penyebab Remaja di Cengkareng Gantung Diri

Polisi Usut Penyebab Remaja di Cengkareng Gantung Diri

Megapolitan
Dari 7 Jenazah Korban Kebakaran Mampang, 2 di Antaranya Anak Laki-laki

Dari 7 Jenazah Korban Kebakaran Mampang, 2 di Antaranya Anak Laki-laki

Megapolitan
Isak Tangis Iringi Pengantaran 7 Jenazah Korban Kebakaran 'Saudara Frame' ke RS Polri

Isak Tangis Iringi Pengantaran 7 Jenazah Korban Kebakaran "Saudara Frame" ke RS Polri

Megapolitan
Kebakaran Toko Bingkai Saudara Frame Padam, Arus Lalin Jalan Mampang Prapatan Kembali Normal

Kebakaran Toko Bingkai Saudara Frame Padam, Arus Lalin Jalan Mampang Prapatan Kembali Normal

Megapolitan
Sebelum Toko 'Saudara Frame' Terbakar, Ada Percikan Api Saat Pemotongan Kayu

Sebelum Toko "Saudara Frame" Terbakar, Ada Percikan Api Saat Pemotongan Kayu

Megapolitan
Kondisi Karyawan Selamat dari Kebakaran Saudara Frame, Salah Satunya Luka Bakar Hampir di Sekujur Tubuh

Kondisi Karyawan Selamat dari Kebakaran Saudara Frame, Salah Satunya Luka Bakar Hampir di Sekujur Tubuh

Megapolitan
Polisi: Ada Luka di Dada dan Cekikan di Leher Jasad Perempuan di Pulau Pari

Polisi: Ada Luka di Dada dan Cekikan di Leher Jasad Perempuan di Pulau Pari

Megapolitan
144 Kebakaran Terjadi di Jakarta Selama Ramadhan, Terbanyak di Jaktim

144 Kebakaran Terjadi di Jakarta Selama Ramadhan, Terbanyak di Jaktim

Megapolitan
Wanita Ditemukan Tewas di Dermaga Pulau Pari, Polisi Periksa 3 Teman Dekat Korban

Wanita Ditemukan Tewas di Dermaga Pulau Pari, Polisi Periksa 3 Teman Dekat Korban

Megapolitan
Cerita Warga Habiskan Uang Jutaan Rupiah untuk Bagi-bagi THR di Hari Lebaran

Cerita Warga Habiskan Uang Jutaan Rupiah untuk Bagi-bagi THR di Hari Lebaran

Megapolitan
Anggota DPRD Pertanyakan Besaran Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Anggota DPRD Pertanyakan Besaran Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Megapolitan
Tewas Terjebak Kebakaran, Keluarga Pemilik 'Saudara Frame' Tinggal di Lantai Tiga Toko

Tewas Terjebak Kebakaran, Keluarga Pemilik "Saudara Frame" Tinggal di Lantai Tiga Toko

Megapolitan
Kadis Dukcapil: 92.432 NIK Warga Jakarta Bakal Dinonaktifkan Awal Pekan Depan

Kadis Dukcapil: 92.432 NIK Warga Jakarta Bakal Dinonaktifkan Awal Pekan Depan

Megapolitan
Sayur-mayur Membawa Berkah, Sarmini Bisa Menyekolahkan Anaknya hingga Sarjana

Sayur-mayur Membawa Berkah, Sarmini Bisa Menyekolahkan Anaknya hingga Sarjana

Megapolitan
Petugas Beberkan Sulitnya Padamkan Api yang Membakar Toko Bingkai Saudara Frame Mampang

Petugas Beberkan Sulitnya Padamkan Api yang Membakar Toko Bingkai Saudara Frame Mampang

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com