DEPOK, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Depok menetapkan 5 RW yang berstatus zona merah, sehingga terlarang bagi ojek online untuk mengangkut penumpang.
Penetapan zona merah di level RW ini berbeda dengan rencana semula, yang berniat menerapkan zona merah di level kelurahan.
Wali Kota Depok Mohammad Idris menyampaikan, 5 RW zona merah yang menyandang predikat "kampung siaga" ini tersebar di kelurahan serta kecamatan yang berbeda di Depok.
Baca juga: Pemkot Depok Beri Toleransi Ojek Online Bawa Penumpang Tanpa Sekat Selama Sepekan
Berikut adalah daftar 5 RW yang berstatus zona merah:
"Zona merah ini karena pasien positifnya masih ada dan mereka isolasi mandiri di rumah, belum kami angkut ke rumah sakit," ungkap Idris kepada wartawan, Selasa.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Depok, Dadang Wihana menyatakan, pihak aplikator telah mengatur agar sistem layanannya tak memungkinkan bagi ojek online untuk mengangkut penumpang di zona-zona merah itu.
"Nanti di aplikasi sudah di-setting. Jadi seperti di Jakarta, ketika mereka masuk ke 5 RW, itu nanti aplikasinya sudah tidak memperbolehkan," ucap Dadang.
Baca juga: Pemkot Depok Sudah Izinkan Ojek Online Angkut Penumpang
"Jadi aplikator men-setting wilayah-wilayah atau area yang diperbolehkan dan tidak diperbolehkan," jelas dia.
Dadang menambahkan, wilayah RW yang ditetapkan sebagai zona merah akan dievaluasi dalam satu kali periode PSBB yang umumnya berlangsung selama 2 pekan.
"Akan dievaluasi sesuai berakhirnya satu periode PSBB Proporsional. Berarti nanti tanggal 15 Juli 2020, kita evaluasi dan akan berubah lagi (daftar zona merah)," ungkapnya.
Sebelumnya diberitakan, ojek online kembali diperbolehkan mengangkut penumpang di Depok setelah menandatangani pakta integritas, Selasa siang.
Pakta tersebut berisi persyaratan yang harus dipenuhi oleh pihak aplikator sebelum mitra ojek online diizinkan mengangkut penumpangz utamanya meliputi protokol kesehatan yang harus dipenuhi.
Baca juga: Ojek Online Dilarang Angkut Penumpang di Kelurahan Zona Merah Depok
Selain mengatur sistem layanan agar tak bisa menerima pesanan penumpang di zona merah, aplikator diwajibkan menyediakan checkpoint fasilitas disinfektan, hand sanitizer, serta termometer kepada mitranya di lapangan.
Kemudian, aplikator diwajibkan menyediakan sekat antara penumpang dengan ojek online di atas jok motor.
Meski demikian, ojek online tetap sudah dapat beroperasi meski beberapa di antaranya belum menyiapkan sekat di jok motor.
Pemkot Depok memberikan dispensasi waktu selama sepekan bagi pihak aplikator menyediakan sekat tersebut.
Para calon penumpang ojek online diimbau agar mengenakan helm milik pribadi untuk mencegah kemungkinan tertular Covid-19.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.