JAKARTA, KOMPAS.com - Camat Mampang Prapatan, Djaharuddin mengatakan petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) melakukan pemukulan kepada petugas Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) dalam aksi perusakan Kantor Satuan Pelaksana Lingkungan Hidup (Satpel LH), Kelurahan Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta pada Jumat (3/7/2020).
"Menurut informasi yang saya dapat bahwa teman-teman PPSU meminta hasil rekaman yang dilakukan. Karena tidak diberikan, makanya PPSU melakukan pemukulan. Itu informasi yang saya dapat," ujar Djaharuddin saat dihubungi Kompas.com, Rabu (8/7/2020) sore.
Kanit Reskrim Polsek Mampang, Sigit Ari mengatakan aksi perusakan tersebut menyebabkan anggota PJLP mengalami luka ringan.
Baca juga: Kesal karena Direkam Saat Berkaraoke, 6 Anggota PPSU Merusak Kantor Satpel Lingkungan Hidup Mampang
Luka tersebut akibat aksi dorong-dorongan antara petugas PPSU dan PJLP.
"Korban tiga orang (PJLP) dan kita visum," ujar Sigit saat dihubungi Kompas.com.
Sigit menyebutkan, anggota PPSU melakukan perusakan Kantor Satpel LH dalam keadaan tidak mabuk. Pihaknya tak menemukan botol minuman keras di tempat kejadian perkara dan anggota PPSU sadar saat diwawancarai.
Aksi perusakan berawal petugas PPSU sedang nongkrong dan menyetel musik dengan kencang di Kantor Kelurahan Bangka.
Para petugas PPSU tak terima karena mengira anggota PJLP merekam kegiatan tersebut dengan ponselnya.
"Mereka pikir (anggota Lingkungan Hidup) merekam. Jadi mereka mengejar ke kantor Lingkungan Hidup," ujar Sigit.
Baca juga: PPSU Rusak Kantor Satpel Lingkungan Hidup Mampang Prapatan, Tiga Orang Luka-luka
Adapun kerugian yang disebabkan akibat perusakan dari oknum PPSU yaitu gedung pintu dan jendela pecah. Hingga kini, pihak Polsek Mampang masih menyelidiki kasus perusakan dari oknum PPSU.
Para pelaku perusakan kantor Satpel LH Kecamatan Mampang dituduh melanggar Pasal 170 KUHP.
Pasal 170 KUHP mengatur tentang sanksi hukum bagi para pelaku kekerasan terhadap orang atau barang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.