Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ilham Bintang Sempat Lapor Polisi Melbourne karena Duga Pembobol Rekeningnya Sindikat Internasional

Kompas.com - 08/07/2020, 19:55 WIB
Jimmy Ramadhan Azhari,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wartawan senior Ilham Bintang mengaku sempat melaporkan kasus pembobolan rekening bank yang ia alami di Kepolisian Melbourne, Australia.

Hal itu dilakukan Ilham karena menyangka kasus pembobolan rekening yang ia alami merupakan kejahatan internasional.

“Yang pertama saya laporkan kasus ini ke Polisi Melbourne. Saya tidak menyangka itu di Jakarta, saya kira kejahatan internasional karena uang saya waktu itu dalam bentuk dollar australia,” kata Ilham dalam kesaksiannya sebagai saksi korban kasus pembobolan rekening bank di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabut (8/7/2020).

Baca juga: Kronologi Ilham Bintang Kehilangan Ratusan Juta Rupiah akibat Pembobolan Rekening

Waktu  pembobolan terjadi, Ilham memang sedang berada di Australia untuk menemui anak beserta cucunya.

Namun, setelah pulang ke Indonesia, ia pergi ke gerai Indosat untuk mengetahui mengapa kartu perdana yang ia gunakan mendadak kehilangan sinyal.

Padahal, sebelum berangkat ke Australia, Ilham sudah memasang paket roaming agar kartunya tetap bisa digunakan.

Tetapi, setelah mendatangi gerai Indosat, ia mendapati fakta bahwa seseorang telah mengambil alih nomor ponselnya dari gerai Indosat yang ada di Bintaro.

Baca juga: Polisi Tangkap Seorang Buronan Kasus Pembobolan Rekening Ilham Bintang

Dari nomor ponsel yang diambil alih itulah komplotan terdakwa yang terdiri dari sembilan orang membobol rekening Ilham BIntang.

Adapun jumlah uang yang diambil dari Ilham Bintang yakni 25.000 dollar australia (setara Rp 250 juta), dan Rp 16 juta yang ada di rekening Bank Commonwealth.

Selain itu kartu kredit Ilham dari BNI, BCA, dan Citibank sempat digunakan para terdakwa untuk berbelanja online.

“Tapi yang di Bank BNI, BCA dan Citibank itu dari pihak bank berhasil dibatalkan transaksinya,” ucap Ilham.

Baca juga: Pembobolan Rekening Ilham Bintang, Libatkan Karyawan Bank hingga Pembuatan KTP Palsu

Adapun dalam persidangan siang ini, ada lima orang terdakwa yang menjalani persidangan. Lima terdakwa itu antara lain Desar (20), Teti Rosmiawati (46), Wasno (52), Amran Yunianto (53), dan Pegik (28).

Sementara tiga terdakwa lainnya yang terlibat dalam komplotan tersebut disidang secara terpisah di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Mereka didakwa dengan Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat 1 juncto Pasal 30 juncto Pasal 46 ayat 1 UU RI 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 363 KUHP, Pasal 263 KUHP, Pasal 3 dan 4 juncto Pasal 10 UU RI nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.

Dalam surat dakwaan jaksa, kasus ini bermula saat Pegik mendapatkan data Slik OJK. Didalam slik tersebut yang berisi data diri Ilham.

Kemudian, Desar selaku otak dari kasus ini meminta Teti membuat KTP palsu atas nama Ilham Bintang dan mengganti fotonya dengan foto Arman.

Setelah memiliki KTP Palsu itu, Arman pergi ke gerai Indosat Bintaro dan mengambil alih nomor ponsel Ilham Bintang dengan semua data palsu yang ia miliki.

Dari nomor ponsel itu, komplotan tersangka ini membobol M-Bannking Commonwalth Ilham.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Rute Mikrotrans JAK99 Pulogadung-Lampiri

Rute Mikrotrans JAK99 Pulogadung-Lampiri

Megapolitan
Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Megapolitan
Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Megapolitan
Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Megapolitan
Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Megapolitan
Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Megapolitan
Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Megapolitan
Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Megapolitan
Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Megapolitan
Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Megapolitan
Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Megapolitan
Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Megapolitan
Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Megapolitan
Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com