Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Reklamasi Ancol di Pulau L Disebut Lanjutan Proyek Terdahulu, Ini Penjelasan Pemprov

Kompas.com - 08/07/2020, 20:59 WIB
Ryana Aryadita Umasugi,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) DKI Jakarta mengungkapkan bahwa reklamasi perluasan kawasan Ancol Timur saat ini merupakan pemanfaatan reklamasi Pulau L yang diizinkan sejak tahun 2012. 

Hal ini bermula dari anggota DPRD DKI Jakarta, Gilbert Simanjuntak mempertanyakan apakah rencana perluasan Ancol berkaitan dengan reklamasi yang sudah direncanakan sejak awal.

Karena, menurut dia, dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tertulis area yang diperluas merupakan rencana Pulau K dan L. Dua pulau itu merupakan proyek reklamasi era Gubernur Fauzi Bowo yang diterbitkan pada bulan September 2012.

Baca juga: Pro Kontra Keputusan Anies Izinkan Reklamasi Ancol di Mata Anggota DPRD DKI

Selain itu, Gilbert juga mempertanyakan status kepemilikannya Pulau L yang awalnya milik PT Manggala Krida Yudha, bukan Ancol.

Dalam rencana Anies, luasnya juga berubah dari 480 hektar menjadi 120 hektar.

"Kenapa menjadi L yang miliknya Manggala Krida Yudha yang kemudian yang direklamasi, dan kenapa bukan 481 hektar, tetapi menjadi 120," ucap Gilbert dalam rapat komisi B DPRD DKI bersama PT Pembangunan Jaya Ancol, Rabu (8/7/2020).

Baca juga: Tolak Reklamasi Ancol, Relawan Pendukung Anggap Anies Menyalahi Janji Kampanye

Menjawab hal tersebut, Kepala UPT Pusat Informasi Perencanaan Pembangunan (PIPP) Bappeda Rully Irzal menjelaskan pada 21 september 2012 izin pulau L itu diberikan kepada pihak Ancol.

Kemudian pada tahun 2018 Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mencabut semua izin reklamasi kecuali pulau C, D, G, dan M.

"Itu sebenarnya 120 hektar yang di Ancol Timur itu bagian dari sisi selatannya pulau L. Jadi pulau L itu, izin prinsipnya diserahkan kepada Ancol pada 2012. Nah, yang tempat pembuangan lumpur (hasil pengerukan kali proyek Jakarta Emergency Dredging Initiative/JEDI) itu adalah bagian sisi selatannya pulau L," kata dia.

Menurut Rully, perluasan Ancol Timur ini dilakukan di antaranya di atas tanah timbul hasil pengerukan sebesar 20 hektar. 

Tanah timbul itu muncul dari hasil pembuangan pengerukan lumpur sungai Proyek Jakarta Emergency Dredging Initiative (JEDI). Pembuangan lumpur itu dilakukan di sisi timur Ancol dan sudah masuk perjanjian kerja sama antara Pemprov DKI Jakarta dengan PT Pembangunan Jaya Ancol di tahun 2009.

"Sehingga perlu dilakukan penataan terhadap daratan tersebut untuk dimanfaatkan bagi kepentingan publik," kata Rully.

Menurut Rully, area perluasan Ancol saat ini sama sekali berbeda bentuk dan peruntukan ruangnya dengan rencana Pulau L saat itu. 

Dalam pernyataan tertulis, Rully menuturkan bahwa perizinan dan kajian terhadap 120 hektar perluasan lahan Ancol ini juga berbeda dengan Pulau L.

"Dapat saya tambahkan bahwa secara perijinan dan kajian yang mendasarinya dimulai
dari awal sehingga tidak tepat jika disamakan dengan pulau L yang sudah dicabut izin
prinsipnya oleh Gubernur Anies Baswedan melalui surat Nomor 1041/-1.794.2 tanggal
6 September 2018," ucap dia.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanda Duka Cita, Mahasiswa UI Peringati 9 Tahun Kematian Akseyna

Tanda Duka Cita, Mahasiswa UI Peringati 9 Tahun Kematian Akseyna

Megapolitan
500 Siswa SMA Ikut Pesantren Kilat di Kapal Perang KRI Semarang

500 Siswa SMA Ikut Pesantren Kilat di Kapal Perang KRI Semarang

Megapolitan
Soal Peluang Maju Pilkada DKI, Heru Budi: Hari Esok Masih Penuh Misteri

Soal Peluang Maju Pilkada DKI, Heru Budi: Hari Esok Masih Penuh Misteri

Megapolitan
Sopir Truk Akui Kecelakaan di GT Halim karena Dikerjai, Polisi: Omongan Melantur

Sopir Truk Akui Kecelakaan di GT Halim karena Dikerjai, Polisi: Omongan Melantur

Megapolitan
Sebelum Tutup Celah Trotoar Dekat Gedung DPR, Petugas Sudah Pernah Tegur Pelaku Pungli

Sebelum Tutup Celah Trotoar Dekat Gedung DPR, Petugas Sudah Pernah Tegur Pelaku Pungli

Megapolitan
Sudah 1,5 Tahun Kompolnas dan Polisi Belum 'Update' Kasus Kematian Akseyna

Sudah 1,5 Tahun Kompolnas dan Polisi Belum "Update" Kasus Kematian Akseyna

Megapolitan
Ucap Syukur Nelayan Kamal Muara kala Rumahnya Direnovasi Pemprov DKI

Ucap Syukur Nelayan Kamal Muara kala Rumahnya Direnovasi Pemprov DKI

Megapolitan
Rekonstruksi Kasus Penembakan Ditunda sampai Gathan Saleh Sehat

Rekonstruksi Kasus Penembakan Ditunda sampai Gathan Saleh Sehat

Megapolitan
Buntut Pungli Sekelompok Orang, Dinas Bina Marga DKI Tutup Celah Trotoar Dekat Gedung DPR

Buntut Pungli Sekelompok Orang, Dinas Bina Marga DKI Tutup Celah Trotoar Dekat Gedung DPR

Megapolitan
Warga Bogor Tertipu Penjual Mobil Bekas di Bekasi, padahal Sudah Bayar Lunas

Warga Bogor Tertipu Penjual Mobil Bekas di Bekasi, padahal Sudah Bayar Lunas

Megapolitan
Gandeng Swasta, Pemprov DKI Renovasi 10 Rumah Tak Layak Huni di Kamal Muara

Gandeng Swasta, Pemprov DKI Renovasi 10 Rumah Tak Layak Huni di Kamal Muara

Megapolitan
Singgung 'Legal Standing' MAKI, Polda Metro Jaya Sebut SKT sebagai LSM Sudah Tak Berlaku

Singgung "Legal Standing" MAKI, Polda Metro Jaya Sebut SKT sebagai LSM Sudah Tak Berlaku

Megapolitan
Penyidikan Aiman Witjaksono Dihentikan, Polisi: Gugur karena Tak Berkekuatan Hukum

Penyidikan Aiman Witjaksono Dihentikan, Polisi: Gugur karena Tak Berkekuatan Hukum

Megapolitan
Belum Tahan Firli Bahuri, Kapolda Metro Terapkan Prinsip Kehati-hatian

Belum Tahan Firli Bahuri, Kapolda Metro Terapkan Prinsip Kehati-hatian

Megapolitan
Dishub DKI Jaga Trotoar di Jakpus yang Dimanfaatkan Sekelompok Orang Tarik Bayaran Pengendara Motor

Dishub DKI Jaga Trotoar di Jakpus yang Dimanfaatkan Sekelompok Orang Tarik Bayaran Pengendara Motor

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com