JAKARTA, KOMPAS.com - Kanit Reskrim Polsek Mampang, Sigit Ari mengatakan, aksi perusakan Kantor Satuan Pelaksana Lingkungan Hidup (Satpel LH) dan pemukulan anggota Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) LH terjadi karena kesalahpahaman.
Sigit menyebutkan, aksi perusakan tersebut berawal dari seorang anggota PJLP memergoki enam petugas PPSU sedang berkaraoke di kantor Kelurahan Bangka dari balik tembok kantor Satpel LH.
"Dia (anggota PJLP) sempat melihat (anggota PPSU) dari tembok. Dia sempat pegang handphone. PPSU pikir dia sedang merekam," kata Sigit saat dihubungi Kompas.com, Rabu (8/7/2020) malam.
Baca juga: Kesal karena Direkam Saat Berkaraoke, 6 Anggota PPSU Merusak Kantor Satpel Lingkungan Hidup Mampang
Petugas PPSU lalu berusaha meminta video yang diduga rekaman berisi anggota PPSU sedang berkaraoke di Kantor Kelurahan Bangka.
Sigit mengatakan, anggota PPSU takut video diduga rekaman mereka diunggah ke media sosial dan viral.
"Salah paham saja. Setelah kami periksa handphonenya, tak ada rekaman video PPSU," kata Sigit.
Petugas PJLP LH kemudian lari setelah tahu dikejar anggota PPSU. Ada petugas yang lari ke dalam gedung, ada yang lari keluar gedung.
"Dari PJPL ada enam orang di lokasi. Yang kena pukul tiga orang," ujarnya.
Baca juga: PPSU Rusak Kantor Satpel Lingkungan Hidup Mampang Prapatan, Tiga Orang Luka-luka
Tiga orang petugas PJPL LH mengalami luka ringan akibat dipukul anggota PPSU. Kaca jendela dan pintu Kantor Satpel LH pecah dirusak anggota PPSU.
Kini, dua orang anggota PPSU telah dipecat. Sementara empat orang lainnya mendapatkan Surat Peringatan (SP) 2.
Para pelaku perusakan kantor Satpel LH Kecamatan Mampang dituduh melanggar Pasal 170 KUHP.
Pasal 170 KUHP mengatur tentang sanksi hukum bagi para pelaku kekerasan terhadap orang atau barang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.