JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Bidang Perencanaan Strategis dan Pendanaan Pembangunan Bappeda DKI Jakarta Feirully Irzal memberikan klarifikasi soal perluasan kawasan Ancol di Jakarta Utara yang disebut akan memanfaatkan pulau L dari proyek reklamasi sebelumnya.
Ia menjelaskan, perluasan kawasan Ancol Timur saat ini berdasarkan pada izin prinsip yang dikeluarkan Gubernur Fauzi Bowo pada September 2012. Izin prinsip untuk pulau L diberikan kepada PT Pembangunan Jaya Ancol.
Ia mengemukakan hal itu untuk menanggapi pernyataan anggota DPRD DKI Jakarta, Gilbert Simanjuntak, terkait kepemilikan lahan di lokasi perluasan daratan Ancol Timur.
Baca juga: Reklamasi Ancol di Pulau L Disebut Lanjutan Proyek Terdahulu, Ini Penjelasan Pemprov
Gilbert menyatakan bahwa pada masa Gubernur Basuki Tjahja Purnama (Ahok), Pulau L berada dalam kewenangan PT Manggala Krida Yudha, bukan PT Pembangunan Jaya Ancol. Pernyataan tersebut disampaikan Gilbert saat rapat bersama PT Pembangunan Jaya Ancol (PJAA), Pemprov DKI Jakarta, dan Komisi B di Gedung DPRD DKI pada Rabu (8/7/2020).
"Saya menjelaskan bahwa berdasarkan dokumen yang saya bawa, izin prinsip yang dikeluarkan Gubernur Fauzi Bowo pada bulan September 2012 untuk pulau L diberikan kepada PT Pembangunan Jaya Ancol," kata Rully dalam keterangan tertulisnya, Kamis ini.
Ia juga menjelaskan bahwa areal perluasan daratan Ancol Timur seluas 120 hektar saat ini sudah terbentuk "tanah timbul" seluas 20 hektar dari hasil pembuangan pengerukan lumpur sungai Proyek Jakarta Emergency Dredging Initiative (JEDI), yang Perjanjian Kerja Sama (PKS) pembuangan lumpurnya antara Pemprov DKI Jakarta dengan PT Pembangunan Jaya Ancol di tahun 2009.
Karena itu perlu dilakukan penataan terhadap daratan tersebut untuk dimanfaatkan bagi kepentingan publik.
Baca juga: Puluhan Demonstran Penolak Reklamasi Geruduk Pintu Timur Ancol
"Adapun lokasi 120 hektar rencana perluasan daratan Ancol tersebut yang berbentuk seperti trapesium, lokasinya di bagian sisi selatan pulau L dahulu (seluas 481Ha), namun saat ini berbeda sama sekali bentuknya dan peruntukan ruangnya dengan rencana pulau L saat itu," ujar dia.
Menurut dia, lahan itu sekarang dimanfaatkan antara lain untuk pembangunan Museum Rasulullah dan rencana perluasan area rekreasi Taman Impian Ancol Timur yang dikembangkan PT Pembangunan Jaya Ancol.
Ia menambahkan, secara perijinan dan kajian yang mendasari perluasan kawasan itu dimulai dari awal sehingga tidak sama dengan pulau L yang sudah dicabut ijin prinsipnya oleh Gubernur Anies Baswedan melalui surat Nomor 1041/-1.794.2 tanggal 6 September 2018.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.