JAKARTA, KOMPAS.com - Pemprov DKI Jakarta mengizinkan pemutaran film di ruang tertutup seperti bioskop sudah bisa dilakukan walau masih dalam masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi. Namun ada syarat yang harus dipatuhi yaitu penonton mesti mematuhi protokol pencegahan Covid-19.
Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta Cucu Ahmad Kurnia menjelaskan, penonton diwajibkan memakai masker dan menerapkan etika batuk atau bersin dengan benar selama berada di ruangan bioskop.
Hal itu bertujuan untuk meminimalisir penyebaran Covid-19.
Organisasi Kesehatan Dunia ( WHO) kini mengakui adanya bukti bahwa transmisi virus corona jenis baru (SARS-CoV-2) lewat udara walau tidak definitif.
Baca juga: PSBB Transisi, Anak Berusia di Bawah 5 Tahun dan Lansia Dilarang Nonton di Bioskop DKI
"Penonton selalu menggunakan masker dan melakukan budaya etika batuk atau bersin dengan menutup mulut dengan kertas tisu serta langsung membuang tisu yang kotor ke tempat sampah," kata Cucu, Kamis (9/7/2020).
Ia menambahkan, pengelola bioskop wajib menyemprotkan cairan disinfektan ke kursi penonton setiap ada pergantian penonton.
"Dan wajib disinfektanisasi setiap ganti shift penonton satu ke shift penonton berikutnya," ujar Cucu.
Pada perpanjangan PSBB transisi hingga 16 Juli ini, Pemprov DKI juga mengizinkan sektor hiburan dan rekreasi yang terdiri dari produksi film dan penyelenggaraan pertunjukan atau nonton bareng di ruang terbuka beroperasi pada 6-16 Juli 2020.
Pelaksanaan pertemuan atau kegiatan secara outdoor dan indoor juga diizinkan beroperasi pada periode tersebut.
Gelanggang rekreasi dan olahraga seperti lapangan golf, pusat kebugaran jasmani, gelanggang bola gelindingan atau bowling, seluncur atau ice skating, pusat kebugaran, dan rumah biliar atau bola sodok juga diperbolehkan beroperasi pada 12-16 Juli 2020.
Pedoman tentang izin operasional sektor hiburan, rekreasi, dan olahraga tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 140 Tahun 2020 yang diteken Cucu Ahmad Kurnia pada 6 Juli 2020.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.