JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Andono Warih mengatakan, sanksi administrasi pelanggaran implementasi kantong belanja ramah lingkungan tidak menyasar konsumen atau pembeli.
Andono menyampaikan, sanksi administratif hanya dibebankan kepada tiga subjek hukum berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 142 Tahun 2019 yakni pengelola pusat perbelanjaan, pengelola toko swalayan, dan pengelola pasar rakyat.
"Tidak ada sanksi yang menyasar konsumen atau pembeli. Sanksi kepada pengelola pun lebih bernuasa pembinaan dan diberikan secara bertahap," kata Andono dalam keterangan tertulis, Kamis (9/7/2020).
Baca juga: Di Pasar Koja Baru, ASN Juga Diminta Awasi Penggunaan Kantong Plastik
Tahapan sanksi bagi pengelola pusat perbelanjaan apabila ditemukan tenant yang menggunakan kantong plastik sekali pakai dimulai dari teguran tertulis, uang paksa, pembekuan izin, dan pencabutan izin.
Untuk sanksi administratif ada tiga kali teguran tertulis yaitu teguran pertama berlaku 14x24 jam atau 14 hari. Terguran kedua berlaku 7x24 jam atau 7 hari. Dan yang terakhir adalah 3x 24 jam atau 3 hari.
Sanksi selanjutnya adalah pembekuan izin yang berlaku jika tidak melaksanakan sanksi administratif uang paksa dalam kurun waktu lima minggu.
Terakhir adalah pencabutan izin yang dilakukan oleh Dinas LH jika pelaku usaha tidak melaksanakan pemenuhan pembayaran uang paksa.
Baca juga: Petugas Kebersihan Stasiun Temukan Uang Rp 500 Juta di Plastik, Dikembalikan ke Pemiliknya
Andono menjelaskan, larangan penggunaan kantong plastik sekali pakai bertujuan untuk menciptakan Jakarta sebagai kota ramah lingkungan dan mengurangi residu yang dihasilkan dari kegiatan masyarakat.
"Tujuannya bukan menambah pendapatan DKI dengan menemukan pelanggar, tetapi tujuannya mengubah perilaku. Agar semua kegiatan menjadi kegiatan yang ramah lingkungan," ujar Andono.
Seperti diketahui, Pemprov DKI Jakarta melarang penggunaan kantong plastik sekali pakai pada pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan pasar rakyat mulai 1 Juli 2020.
Baca juga: Diizinkan Angkut Penumpang, Grab di Bekasi Pasang Partisi Plastik di Setiap Armada
Larangan tersebut diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan, dan Pasar Rakyat.
Oleh karena itu, pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan pasar rakyat diimbau beralih menggunakan kantong belanja ramah lingkungan yang terbuat dari bahan daun kering, kertas, kain, polyester dan turunannya maupun materi daur ulang.
Kantong belanja ramah lingkungan juga bisa berupa kantong belanja yang memiliki ketebalan yang memadai, dapat didaur ulang, serta dirancang untuk dapat digunakan berulang kali.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.