JAKARTA, KOMPAS.com - Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menangkap dua pria berinisial AS alias Jaligimbals (43) dan RA (40) karena diduga menggunakan ganja saat berkumpul di kawasan Taman Ismail Marzuki (TIM), Cikini, Jakarta Pusat, Rabu (1/7/2020).
Kasubdit 1 Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya, AKBP Ferry Nur Abdullah mengatakan, penangkapan AS dan RA itu berdasarkan informasi dari masyarakat tentang adanya penggunaan ganja di wilayah tersebut.
"Salah satu infonya inisialnya AS, Kemudian kita amankan yang bersangkutan di Jalan Cikini di sekitaran TIM. Terkait info seniman itu masih kita cek, " kata Ferry saat dikonfirmasi, Kamis (9/7/2020).
Baca juga: Ojek Pangkalan Ditusuk Penumpang dan Motor Nyaris Dirampas
AS menggunakan ganja bersama rekannya RA (40). Saat itu polisi pun menangkap RA di lokasi yang sama.
Keduanya dibawa ke Polda Metro Jaya untuk dimintai keterangan.
"Kemudian kita cek urine keduanya dan hasilnya positif penggunaan ganja," katanya.
Namun demikian, Polisi tidak menemukan barang bukti narkoba jenis ganja dari tangan keduanya.
Keduanya mengakui kalau ganja yang digunakan itu didapat dari rekannya, RD yang saat ini masih dalam pengejaran.
Baca juga: Foto Pejabat Depok di Spanduk Tampak Janggal, Pemkot Akui Itu Hasil Editan
"Saat ini tim masih melakukan pengembangan dan memburu pelaku RD," katanya.
Ferry menjelaskan, saat ini AS dan RA yang sebelumnya ditangkap telah direhabilitasi.
Hal itu mengacu berdasarkan Surat Edaran Nomor SE/01/II/Bareskrim pada 15 Februari 2018 menyebut rehabilitasi diberikan kepada tersangka yang tertangkap dengan bukti hasil pemeriksaan urine positif, tanpa ditemukan barang bukti.
"Untuk nanti seperti apa rehabnya, apakah rehab berjalan atau lainnya itu kebijakan tempat rehab," tutupnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.