JAKARTA, KOMPAS.com- Polda Metro Jaya menyerahkan kasus dugaan korupsi pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) pejabat Universitas Negeri Jakarta (UNJ) ke Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) Kemendikbud.
Pelimpaham tersebut dilakukan setelah Polisi menghentikan penyelidikan perkara itu karena tidak menemukan unsur tindak pidana korupsi.
"Selanjutnya, terhadap peristiwa tersebut penyelidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya akan melimpahkan peristiwa perkara kepada APIP Kemendikbud RI," Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Kamis (9/7/2020).
Baca juga: Polisi Hentikan Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi Pejabat UNJ
Penyerahan itu dilakukan agar APIP dapat melakukan pendalaman pada internal Kemendikbud terkait perkara dugaan korupsi itu.
"Dalam hal ini inspektorat Kemendikbud RI untuk dilakukan pendalaman selanjutnya," katanya.
Sementara, Pelaksana Tugas (Plt) Inspektur Jenderal Kemendikbud, Chatarina Muliana Girsang mengatakan, Kemendikbud akan melakukan pendalaman guna mengetahui adanya dugaan pelanggaran kode etik dalam perkara yang telah diserahkan.
"Apakah bisa dilanjuti dengan dugaan pelanggaran kode etik atau pelanggaran disiplin, kita lakukan pendalaman dulu bersama Sekjen. Karena yang menangani pelanggaran kode etik dan pelangaran disiplin adalah Sekjen," ujarnya.
Kemendikbud akan melimpahkan perkara kembali ke Kepolisan jika dalam pendalaman ditemukan bukti baru yang mengarah pidana.
Baca juga: Penyelidikan Dugaan Korupsi Pejabat UNJ Dihentikan, Ini Respons KPK
"Kalau itu merupakan peristiwa pidana, iya (dilimpahkan). Tapi kan ini belum ditemukan. Yang menilai apakah ada peristiwa pidana tentunya teman-teman penegak hukum, kami hanya menindaklanjuti apakah ini terjadi pelanggaran disiplin atau pelanggaran kode etik," paparnya.
Sebelumnya, KPK bersama tim Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap DAN, Kepala Bagian Kepegawaian UNJ, Rabu (20/5/2020) siang.
OTT itu berawal dari informasi yang disampaikan Inspektorat Jenderal Kemendikbud terkait penyerahan sejumlah uang yang diduga dari pihak Rektorat UNJ kepada pejabat di Kemendikbud.
Dari hasil OTT terhadap DAN, tim KPK bersama Itjen Kemendikbud menemukan barang bukti uang sebesar 1.200 dollar AS dan Rp 27,5 juta.
Namun, kasus dugaan korupsi itu kemudian diserahkan ke kepolosian.
Baca juga: Kasus Dugaan Gratifikasi THR yang Libatkan Staf, Ini Kronologi Versi UNJ
Pelaksana tugas Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri mengatakan, sejauh pemeriksaan sementara yang dilakukan oleh KPK, belum ditemukan unsur dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh penyelenggara negara.
Undang-Undang tentang KPK hasil revisi mengamanatkan lembaga antirasuah itu menyerahkan kasusnya kepada Kepolisian atau Kejaksaan jika kasusnya tidak dilakukan penyelenggara negara.
"Dikaitkan dengan Pasal 11 UU KPK, KPK sebagai aparat hukum punya ciri khas sangat jelas, berwenang menyelidiki, menyidik, dan menutut tindak pidana korupsi salah satunya terkait penyelenggara negara," kata Ali dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (23/5/2020).
"Ayat 2 juga jelas, dalam hal tindak pidana korupsi itu tidak sesuai dengan ayat 1, maka KPK wajib menyerahkan penyelidikan penyidikan, dan penuntutan kepada kepolisian dan kejaksaan, ini yang harus klir. Wajib menyerahkan," imbuh dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.