Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Satu Pemerkosa Remaja yang Dicekoki Pil Hexymer di Tangerang Masih di Bawah Umur

Kompas.com - 09/07/2020, 20:05 WIB
Tria Sutrisna,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Satu pelaku pemerkosa gadis berinisial OR (16) di kawasan Cihuni, Pagedangan, Kabupaten Tangerang yang tertangkap merupakan anak dibawah umur.

Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan Muharam Wibisono mengatakan, pelaku berinisial R merupakan satu-satunya pelaku pemerkosaan yang masih di bawah 17 tahun.

Namun, Muharam belum dapat mengungkap berapa usia dari tersangka R tersebut.

"Usianya di atas 10 tahun tapi bawah 17 ya. Tapi yang pasti di bawah umur, yang terakhir kami amankan ini. Kalau yang lainnya memang dewasa," ujar Muharam ketika ditemui wartawan, Kamis (9/7/2020) di Kampung Margajaya, Tangerang Selatan.

Baca juga: Polisi Tangkap 8 Pemerkosa Remaja yang Dicekoki Pil Hexymer di Tangerang

Muharam mengatakan bahwa R ditangkap di kawasan Pagedangan, Kabupaten Tangerang.

Saat ini, pihaknya masih melakukan meminta keterangan tersangka R terkait keterlibatannya dalam kasus pemerkosaan yang menewaskan OR.

Dengan ditangkapnya R, delapan pelaku pemerkosaan terhadap OR usai memberikannya pil hexymer atau eksimer sudah ditangkap seluruhnya.

Setelah pelaku bernama Dori juga ditangkap di kawasan Sumedang, Jawa Barat, Senin (22/6/2020).

Baca juga: Bukan Pil Hexymer, Remaja Korban Pemerkosaan di Tangerang Tewas karena Infeksi Berat

"Sudah semua, keseluruhan dari delapan pelakunya sudah diamankan dan juga hasil resmi dari keterangan tim forensik, dari lab resmi juga sudah keluar," ujar Muharam kepada wartawan, Kamis (9/7/2020) di Kampung Margajaya, Tangerang Selatan.

Sebelumnya, seorang anak di bawah umur di Pagedangan menjadi korban pemerkosaan oleh tujuh orang pria. Korban setelah kejadian itu sempat sakit dan dirawat hingga akhirnya meninggal dunia. 

Kapolsek Pagedangan AKP Efri mengatakan peristiwa itu bermula ketika korban berkenalan dengan salah satu tersangka bernama Fikri Fadhilah lewat media sosial.

Dari perkenalan tersebut, hubungan Fikri dan korban berlanjut hingga mereka berdua berpacaran.

Suatu ketika, Fikri membujuk rayu korban yang masih berusia di bawah umur untuk mau berhubungan badan dengan dirinya.

Baca juga: Kisah Anak Tukang AC Berprestasi tapi Gagal PPDB Tangerang, Dipaksa Cari Sekolah Swasta

"Pada hari Sabtu, 18 April 2020 sekitar jam 01.00 WIB, tersangka 1 menjemput korban dan membawa ke rumah tersangka Sudirman di Desa Cihuni, Pagedangan, Kabupaten Tangerang," kata Efri.

Di lokasi tersebut, sudah ada tersangka lain, yaitu Sudirman si pemilik rumah, Denis, Anjayeni, Rian, Dori, dan Diki.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com