Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selama di Indonesia, WNA Perancis yang Eksploitasi Seksual 305 Anak Kerap Berpindah Hotel

Kompas.com - 09/07/2020, 20:46 WIB
Muhammad Isa Bustomi,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya melalui Dirjen Imigrasi telah memeriksa dokumen izin tinggal warga negara asing (WNA) asal Perancis, FAC alias Frans (65), pelaku eksploitasi seksual terhadap 305 anak di bawah umur.

Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana mengatakan, berdasarkan data yang didapatnya, pelaku diketahui datang ke Indonesia sejak 2015 lalu.

"Biasa di luar negeri dia (pelaku) tak ada kerjaan, data dari imigrasi dia sudah berulang kali masuk Indonesia sejak Februari 2015," kata Nana di Polda Metro Jaya, Kamis (9/7/2020)

Baca juga: Polisi Tangkap WNA Prancis yang Lakukan Pelecehan Seksual kepada 305 Anak di Bawah Umur

Di Indonesia, pelaku diketahui menggunakan visa turis. Dia kerap berpindah-pindah hotel di kawasan Jakarta selama tiga bulan terakhir.

"Dia sebagai turis dan selama tiga bulan terakhir April sampai Juni 2020. Sejak pandemi Covid-19, dia di Indonesia pindah dari hotel ke hotel. Untuk visanya juga sudah habis dan (tidak diperpanjang), alasannya Covid 19," kata Nana.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap FAC alias Frans (65) karena telah melakukan eksploitasi secara ekonomi dan seksual kepada 305 anak di bawah umur di beberapa hotel kawasan Jakarta.

Penangkapan pelaku bermula saat polisi mendapatkan informasi terkait adanya kasus eksploitasi seksual yang dilakukan pelaku terhadap anak di bawah umur.

Baca juga: Lakukan Kekerasan Seksual ke 305 Anak, WNA Prancis Iming-imingi Korban Jadi Model

Saat itu, polisi langsung melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku di Hotel PP, kawasan Taman Sari, Jakarta Barat.

"Kita menangkap WNA bersama dua anak di bawah umur dengan kondisi telanjang dan satu setengah telanjang. Saat itu (pelaku) kita bawa ke Polda," ujar Nana.

Polisi melakukan pemeriksaan laptop yang diamankan bersamaan penangkapan pelaku.

Dari situlah polisi mendapatkan 305 rekaman video seksual pelaku terhadap korban yang berbeda.

"Sebanyak 305 anak itu berdasarkan data video yang ada di laptop dalam bentuk film. Dia videokan dari kamera yang tersembunyi di kamar tersebut saat dia melakukan aksinya," ucap Nana.

Baca juga: Korban Eksploitasi Seksual WNA Prancis di Jakarta Mayoritas Anak Jalanan

Dari penangkapan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa 21 yang dipakai para korban, laptop, 6 memori card, 20 alat kontrasepsi, 2 vibrator, dan 6 kamera.

Adapun pelaku dikenakan Pasal 81 Jo 76D Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016, Pasal 81 ayat (5) Jo 76D Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI. No. 23 tahun 2002 dan Pasal 82 Jo 76E Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

"Untuk hukumannya penjara, mati, pidana minimal 10 tahun atau maksimal 20 tahun," tutup Nana.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Megapolitan
Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Megapolitan
Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Megapolitan
Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Megapolitan
Begal Remaja di Bekasi Residivis, Terlibat Kasus Serupa Saat di Bawah Umur

Begal Remaja di Bekasi Residivis, Terlibat Kasus Serupa Saat di Bawah Umur

Megapolitan
Mayat Laki-laki dalam Kondisi Membengkak Ditemukan di Kamar Kontrakan Depok

Mayat Laki-laki dalam Kondisi Membengkak Ditemukan di Kamar Kontrakan Depok

Megapolitan
4 Anggota Polda Metro Jaya Terlibat Pesta Narkoba, Kompolnas: Atasan Para Pelaku Harus Diperiksa

4 Anggota Polda Metro Jaya Terlibat Pesta Narkoba, Kompolnas: Atasan Para Pelaku Harus Diperiksa

Megapolitan
Polisi Tangkap 3 Pelaku Sindikat Pencurian Motor di Tambora

Polisi Tangkap 3 Pelaku Sindikat Pencurian Motor di Tambora

Megapolitan
Dukcapil DKI Catat 1.038 Pendatang Baru ke Jakarta Usai Lebaran 2024

Dukcapil DKI Catat 1.038 Pendatang Baru ke Jakarta Usai Lebaran 2024

Megapolitan
Polisi Tangkap Pemuda yang Cabuli Anak 5 Tahun di Cengkareng

Polisi Tangkap Pemuda yang Cabuli Anak 5 Tahun di Cengkareng

Megapolitan
Usai Rampas Ponsel Pelanggan Warkop, Remaja di Bekasi Lanjut Begal Pengendara Motor

Usai Rampas Ponsel Pelanggan Warkop, Remaja di Bekasi Lanjut Begal Pengendara Motor

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Mitigasi Cegah Risiko dan Dampak Perekonomian Setelah Jakarta Tak Lagi Ibu Kota

Pemprov DKI Siapkan Mitigasi Cegah Risiko dan Dampak Perekonomian Setelah Jakarta Tak Lagi Ibu Kota

Megapolitan
Polisi Tangkap TikTokers Galihloss Buntut Konten Diduga Nistakan Agama

Polisi Tangkap TikTokers Galihloss Buntut Konten Diduga Nistakan Agama

Megapolitan
Polisi Tangkap Begal Remaja yang Beraksi di Jatiasih dan Bantargebang Bekasi

Polisi Tangkap Begal Remaja yang Beraksi di Jatiasih dan Bantargebang Bekasi

Megapolitan
Jangan Khawatir Lagi, Taksi 'Online' Dipastikan Boleh Antar Jemput Penumpang di Terminal Kampung Rambutan

Jangan Khawatir Lagi, Taksi "Online" Dipastikan Boleh Antar Jemput Penumpang di Terminal Kampung Rambutan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com