JAKARTA, KOMPAS.com - Warga negara asing (WNA) asal Perancis berinisial FAC alias Frans (65) yang melakukan kekerasan seksual terhadap 305 anak di hotel kerap memberi imbalan uang kepada korbannya.
Uang yang diberikan pelaku kepada korban mulai dari Rp 250.000 hingga Rp 1 juta.
"Korban disetubuhi dengan diberikan imbalan dari mulai Rp 250.000 sampai dengan Rp 1 juta," ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana di Polda Metro Jaya, Kamis (9/7/2020).
Sementara itu, Polisi masih mendalami kasus eksploitasi seksual yang dilakukan pelaku kepada korbannya. Salah satunya mengenai apakah sejumlah rekaman video pencabulan yang berhasil diamankan dari laptop pelaku telah tersebar.
Baca juga: Korban Eksploitasi Seksual WNA Prancis di Jakarta Mayoritas Anak Jalanan
"Apakah diperjualbelikan ini masih kita kembangkan, video yang dia (pelaku) buat," kata Nana.
Sebelumnya, penangkapan pelaku bermula saat Polisi mendapatkan informasi terkait adanya kasus eksploitasi seksual yang dilakukan pelaku terhadap anak dibawah umur.
Saat itu, polisi langsung melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku di Hotel PP kawasan Taman Sari, Jakarta Barat.
"Kita menangkap WNA bersama dua anak di bawah umur dengan kondisi telanjang dan satu setengah telanjang. Saat itu (pelaku) kita bawa ke Polda," kata Nana di Polda Metro Jaya, Kamis (9/7/2020).
Polisi memeriksa laptop yang diamankan bersamaan penangkapan pelaku FAC alias Frans. Dari situ diketahui terdapat 305 rekaman video seksual pelaku terhadap para korban yang berbeda.
Baca juga: Lakukan Kekerasan Seksual ke 305 Anak, WNA Prancis Iming-imingi Korban Jadi Model
"305 anak itu berdasarkan data video yang ada di laptop dalam bentuk film. Dia videokan dari kamera yang tersembunyi di kamar tersebut saat dia melakukan aksinya," ucapnya.
Dari penangkapan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa 21 pakaian yang dipakai para korban, laptop, 6 memori card, 20 alat kontrasepsi, 2 vibrator, dan 6 kamera.
Adapun pelaku dikenakan Pasal 81 Jo 76D Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016, Pasal 81 ayat (5) Jo 76D Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang RI. No. 23 tahun 2002 dan Pasal 82 Jo 76E Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak.
"Untuk hukumannya penjara mati, pidana minimal 10 tahun atau maksimal 20 tahun," tutupnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.