Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tempat Karaoke di Cilandak Didenda Rp 25 Juta, Pegawai dan Pengunjung Juga Kena Denda

Kompas.com - 10/07/2020, 06:23 WIB
Sandro Gatra

Editor

Sumber Antara

JAKARTA, KOMPAS.com - Tempat hiburan malam jenis karaoke di Kelurahan Gandaria Selatan, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan didenda Rp 25 juta karena kedapatan melanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi Fase I Perpanjangan.

"Sesuai aturan PSBB, tempat hiburan seperti karaoke ini belum boleh beroperasi, tetapi mereka kedapatan beroperasi, jadi diberikan sanksi pelanggar PSBB oleh pihak kecamatan," kata Kapolsek Cilandak Kompol Manson Marbun saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (10/7/2020) malam, seperti dikutip Antara.

Marbun menyebutkan, tempat hiburan bernama Reef Karaoke terletak di wilayah Kelurahan Gandari tersebut kedapatan beroperasi pada Rabu (8/7) malam.

Baca juga: 5 Fakta Aksi Perusakan dan Penganiayaan oleh Anggota PPSU, Berawal dari Karaoke

Sekitar pukul 21.00 WIB, Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kecamatan Cilandak mendatangi karaoke tersebut didampingi pihak Polsek Cilandak dan Koramil Cilandak, Jakarta Selatan.

Penindakan pelanggaran PSBB di karaoke tersebut dilakukan bersama unsur tiga pilar, yakni Kecamatan Cilandak, Satpol PP, Polsek dan Danramil Cilandak.

Saat petugas datangi, tempat karaoke tersebut sedang beroperasi. Terdapat 16 orang pengunjung yang juga terkena sanksi denda.

"Mereka beralasan bosan, butuh hiburan, kalau pengelola karaoke alasannya butuh penghasilan," kata Marbun.

Baca juga: Petugas Kebersihan Stasiun Temukan Uang Rp 500 Juta di Plastik, Dikembalikan ke Pemiliknya

Camat Cilandak Mundari mengatakan, pemberian sanksi sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 51 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif.

"Pemberian sanksi ini sebagai bentuk penegakan Pergub Nomor 51 Tahun 2020," kata Mundari.

Tim gabungan memberikan sanksi administrasi baik kepada pengelola, pengunjung hingga karyawan di tempat karaoke tersebut.

Petugas juga melakukan penutupan Karaoke Reef dengan cara digembok.

Petugas juga menjatuhkan sanksi kepada pengunjung karena kedapatan tidak menerapkan protokol kesehatan.

"Pengelola dikenai sanksi denda Rp 25 juta, 16 pengunjung diberi sanksi masing-masing Rp 250.000. Begitu juga kepada karyawan dikenai sanksi denda sebesar Rp 150.000," kata Mundari.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Warga Rusunawa Muara Baru Keluhkan Biaya Sewa yang Naik

Warga Rusunawa Muara Baru Keluhkan Biaya Sewa yang Naik

Megapolitan
8.112 NIK di Jaksel Telah Diusulkan ke Kemendagri untuk Dinonaktifkan

8.112 NIK di Jaksel Telah Diusulkan ke Kemendagri untuk Dinonaktifkan

Megapolitan
Heru Budi Bertolak ke Jepang Bareng Menhub, Jalin Kerja Sama untuk Pembangunan Jakarta Berkonsep TOD

Heru Budi Bertolak ke Jepang Bareng Menhub, Jalin Kerja Sama untuk Pembangunan Jakarta Berkonsep TOD

Megapolitan
Mau Maju Jadi Cawalkot Bogor, Wakil Ketua DPRD Singgung Program Usulannya Tak Pernah Terealisasi

Mau Maju Jadi Cawalkot Bogor, Wakil Ketua DPRD Singgung Program Usulannya Tak Pernah Terealisasi

Megapolitan
Seorang Anggota TNI Meninggal Tersambar Petir di Cilangkap, Telinga Korban Pendarahan

Seorang Anggota TNI Meninggal Tersambar Petir di Cilangkap, Telinga Korban Pendarahan

Megapolitan
Harga Bawang Merah di Pasar Senen Blok III Naik Dua Kali Lipat sejak Lebaran

Harga Bawang Merah di Pasar Senen Blok III Naik Dua Kali Lipat sejak Lebaran

Megapolitan
Dua Anggota TNI yang Tersambar Petir di Cilangkap Sedang Berteduh di Bawah Pohon

Dua Anggota TNI yang Tersambar Petir di Cilangkap Sedang Berteduh di Bawah Pohon

Megapolitan
Imam Budi Hartono dan Partai Golkar Jalin Komunikasi Intens untuk Pilkada Depok 2024

Imam Budi Hartono dan Partai Golkar Jalin Komunikasi Intens untuk Pilkada Depok 2024

Megapolitan
Pembunuh Wanita 'Open BO' di Pulau Pari Baru 2 Bulan Indekos di Bekasi

Pembunuh Wanita "Open BO" di Pulau Pari Baru 2 Bulan Indekos di Bekasi

Megapolitan
Dua Anggota TNI Tersambar Petir di Cilangkap, Satu Orang Meninggal Dunia

Dua Anggota TNI Tersambar Petir di Cilangkap, Satu Orang Meninggal Dunia

Megapolitan
Pasien DBD Meningkat, PMI Jakbar Minta Masyarakat Gencar Jadi Donor Darah

Pasien DBD Meningkat, PMI Jakbar Minta Masyarakat Gencar Jadi Donor Darah

Megapolitan
Sembilan Tahun Tempati Rusunawa Muara Baru, Warga Berharap Bisa Jadi Hak Milik

Sembilan Tahun Tempati Rusunawa Muara Baru, Warga Berharap Bisa Jadi Hak Milik

Megapolitan
Fraksi PSI: Pembatasan Kendaraan di UU DKJ Tak Cukup untuk Atasi Kemacetan

Fraksi PSI: Pembatasan Kendaraan di UU DKJ Tak Cukup untuk Atasi Kemacetan

Megapolitan
Polisi Pesta Narkoba di Depok, Pengamat: Harus Dipecat Tidak Hormat

Polisi Pesta Narkoba di Depok, Pengamat: Harus Dipecat Tidak Hormat

Megapolitan
Belajar dari Kasus Tiktoker Galihloss: Buatlah Konten Berdasarkan Aturan dan Etika

Belajar dari Kasus Tiktoker Galihloss: Buatlah Konten Berdasarkan Aturan dan Etika

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com