Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dinas LH DKI Sidak 2.194 Lokasi Implementasi Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan

Kompas.com - 10/07/2020, 11:48 WIB
Rindi Nuris Velarosdela,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Andono Warih mengatakan, pihaknya telah melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke 2.194 pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan pasar rakyat terkait implementasi penggunaan kantong belanja ramah lingkungan.

Rinciannya adalah sebanyak 248 toko swalayan di Jakarta Utara, 252 pasar rakyat dan toko swalayan di Jakarta Pusat, 730 minimarket dan toko swalayan, serta 33 pasar rakyat di Jakarta Timur.  Selain itu ada 25 pasar rakyat dan 350 pasar swalayan di Jakarta Selatan, sebanyak 26 pasar, 14 toko swalayan, dan 516 retail di Jakarta Barat.

"Memang ada pengawasan aktif rutin yakni kami sidak dan ada pengawasan pasif yakni pengelola melampirkan evidence (bukti) mereka telah taat," kata Andono dalam keterangam tertulis, Jumat (10/7/2020).

Baca juga: Sebagian Gerai di Mal di Jakarta Telah Gunakan Kantong Belanja Ramah Lingkungan

Andono menjelaskan, pihaknya akan memberikan teguran terhadap pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan pasar rakyat jika mereka masih menggunakan kantong plastik sekali pakai.

"Kalau ada temuan (pemakaian kantong plastik sekali pakai), dikasih waktu. Pada periode pengawasan bulan depan, kalau masih ada temuan di lokasi yang sama, baru jatuh sanksi administrasi secara bertahap," ujar Andono.

Tahapan sanksi bagi pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan pasar rakyat apabila menggunakan kantong plastik sekali pakai adalah dimulai dari teguran tertulis, uang paksa, pembekuan izin, dan pencabutan izin.

Untuk sanksi administratif ada tiga kali teguran tertulis yaitu teguran pertama berlaku 14x24 jam atau 14 hari. Teguran kedua berlaku 7x24 jam atau 7 hari, lalu yang terakhir adalah 3x 24 jam atau 3 hari.

Sanksi selanjutnya adalah pembekuan izin yang berlaku jika tidak melaksanakan sanksi administratif uang paksa dalam kurun waktu lima minggu.

Terakhir adalah pencabutan izin yang dilakukan oleh Dinas LH jika pelaku usaha tidak melaksanakan pemenuhan pembayaran uang paksa.

Pemprov DKI Jakarta telah melarang penggunaan kantong plastik sekali pakai di pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan pasar rakyat mulai 1 Juli 2020.

Larangan tersebut diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan, dan Pasar Rakyat.

Karena itu, pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan pasar rakyat diimbau beralih menggunakan kantong belanja ramah lingkungan yang terbuat dari bahan daun kering, kertas, kain, polyester dan turunannya maupun materi daur ulang.

Baca juga: ASN di Jakarta Utara Diminta Sumbangkan Kantong Belanja Ramah Lingkungan

Kantong belanja ramah lingkungan juga bisa berupa kantong belanja yang memiliki ketebalan yang memadai, dapat didaur ulang, serta dirancang untuk dapat digunakan berulang kali.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Relawan: Dokumen yang Dibawa Maling di Rumah Pemenangan Prabowo-Gibran Bersifat Rahasia

Relawan: Dokumen yang Dibawa Maling di Rumah Pemenangan Prabowo-Gibran Bersifat Rahasia

Megapolitan
Rumah Pemenangan Prabowo-Gibran Kemalingan, TV, Alat Podcast dan Dokumen Penting Raib Dicuri

Rumah Pemenangan Prabowo-Gibran Kemalingan, TV, Alat Podcast dan Dokumen Penting Raib Dicuri

Megapolitan
KPU Gelar Sayembara Maskot dan 'Jingle' Pilkada DKI 2024 Khusus Warga Jakarta

KPU Gelar Sayembara Maskot dan "Jingle" Pilkada DKI 2024 Khusus Warga Jakarta

Megapolitan
Berdiri Hampir Satu Jam, Pemudik Minta Tempat Duduk di Stasiun Pasar Senen Ditambah

Berdiri Hampir Satu Jam, Pemudik Minta Tempat Duduk di Stasiun Pasar Senen Ditambah

Megapolitan
Korban Kecelakaan Mobil di Sawangan Depok Alami Memar hingga Patah Tulang

Korban Kecelakaan Mobil di Sawangan Depok Alami Memar hingga Patah Tulang

Megapolitan
Diduga Alami 'Microsleep', Pengemudi Jazz Hantam Mobil Innova di Sawangan Depok

Diduga Alami "Microsleep", Pengemudi Jazz Hantam Mobil Innova di Sawangan Depok

Megapolitan
Pekan Ini, Pemprov DKI Bakal Surati Kemendagri untuk Nonaktifkan NIK 92.432 Warga Jakarta

Pekan Ini, Pemprov DKI Bakal Surati Kemendagri untuk Nonaktifkan NIK 92.432 Warga Jakarta

Megapolitan
Lebaran 2024 Usai, Fahira Idris: Semoga Energi Kebaikan Bisa Kita Rawat dan Tingkatkan

Lebaran 2024 Usai, Fahira Idris: Semoga Energi Kebaikan Bisa Kita Rawat dan Tingkatkan

Megapolitan
H+6 Lebaran, Stasiun Pasar Senen Masih Dipadati Pemudik yang Baru Mau Pulang Kampung

H+6 Lebaran, Stasiun Pasar Senen Masih Dipadati Pemudik yang Baru Mau Pulang Kampung

Megapolitan
Dirawat di Panti Sosial, Lansia M Masih Melantur Diperkosa oleh Ponsel

Dirawat di Panti Sosial, Lansia M Masih Melantur Diperkosa oleh Ponsel

Megapolitan
Dua Korban Tewas Kecelakaan Tol Cikampek Km 58 Asal Depok Dimakamkan di Ciamis

Dua Korban Tewas Kecelakaan Tol Cikampek Km 58 Asal Depok Dimakamkan di Ciamis

Megapolitan
Lansia yang Mengaku Diperkosa Ponsel Diduga Punya Masalah Kejiwaan

Lansia yang Mengaku Diperkosa Ponsel Diduga Punya Masalah Kejiwaan

Megapolitan
Pakai Mobil Dinas ke Puncak, Pejabat Dishub DKI Disanksi Tak Dapat Tunjangan 2 Bulan

Pakai Mobil Dinas ke Puncak, Pejabat Dishub DKI Disanksi Tak Dapat Tunjangan 2 Bulan

Megapolitan
98.432 Pemudik Sudah Kembali ke Jakarta Naik Kereta Api via Stasiun Pasar Senen

98.432 Pemudik Sudah Kembali ke Jakarta Naik Kereta Api via Stasiun Pasar Senen

Megapolitan
Dishub DKI: 80 Persen Pemudik Sudah Pulang, Lalu Lintas Jakarta Mulai Padat

Dishub DKI: 80 Persen Pemudik Sudah Pulang, Lalu Lintas Jakarta Mulai Padat

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com