Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini 15 Jenis Pelanggaran Lalin yang Bakal Ditindak Tegas pada Masa PSBB Transisi

Kompas.com - 13/07/2020, 12:22 WIB
Muhammad Isa Bustomi,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA,KOMPAS.com - Kasubdit Gakkum Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar mengatakan, polisi akan menindak tegas pelanggar lalu lintas (lalin) di tengah berlangsungnya pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi di Jakarta.

"Ada 15 pelanggaran yang menjadi prioritas penindakan. Kita mengedepankan tindakan pre-emtif dan preventif," kata Fahri kepada wartawan, Senin (13/7/2020).

Sejumlah jenis pelanggaran yang akan yang akan ditindak dengan penilangan di antaranya mengunakan ponsel sambil berkendara, mengendarai kendaraan di atas trotoar, melawan arus, dan menerobos jalur busway.

Sementara pelanggaran lainnya, antara lain menerobos bahu jalan, sepeda motor masuk jalan layang non-tol, kendaraan yang melebihi kapasitas dan tidak sesuai peruntukan, melebihi batas kecepatan, tidak menggunakan helm serta tidak melengkapi kendaraan sesuai standar.

Baca juga: Polisi Sebut Pelanggaran Lalu Lintas Masa PSBB Transisi di Jakarta Meningkat 50 Persen

Penindakan akan dilakukan pada beberapa jalan yang ada di Jakarta.

"Itu pelanggaran yang akan kami tindak tegas, di luar itu sampai saat ini hanya peneguran,” ucapnya.

Sebelumnya, polisi telah menginventarisir data pelanggaran lalu lintas yang terjadi pada masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi. Pelanggaran meningkat hingga 50 persen.

"Iya cukup tinggi karena pada masa PSBB. Masa PSBB Transisi masa adaptasi kebiasaan baru," ujar Fahri.

Nantinya, kata Fahri, polisi akan melakukan sosialisasi sebelum tindakan tegas sanksi tilang diberlakukan

"Kami akan sosialisasikan kepada masyarakat Minggu ini secata masif. Agar tertib berlalu lintas dan tidak melakukan pelanggaran lalu lintas,” katanya.

Masa PSBB transisi yang semula berakhir pada 2 Juli 2020, diperpanjang hingga hingga 14 hari ke depan.

PSBB masa transisi diperpanjang terhitung sejak 3 Juli sampai 16 Juli 2020.

PSBB transisi diperpanjang setelah Pemprov DKI melihat skor pada tiga unsur, yakni epidemiologi, kesehatan masyarakat, dan fasilitas publik.

Skor ketiga unsur tersebut, yakni 71, memenuhi syarat untuk melakukan pelonggaran.

Karena itulah, Anies memutuskan PSBB transisi diperpanjang selama 14 hari ke depan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Pernah Tolak Laporan Pelecehan yang Diduga Dilakukan Eks Ketua DPD PSI Jakbar Saat Masa Kampanye

Polisi Pernah Tolak Laporan Pelecehan yang Diduga Dilakukan Eks Ketua DPD PSI Jakbar Saat Masa Kampanye

Megapolitan
Sopir Truk Biang Kerok Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama Ternyata Masih di Bawah Umur

Sopir Truk Biang Kerok Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama Ternyata Masih di Bawah Umur

Megapolitan
Senangnya Alif Ikut Pesantren Kilat di Kapal Perang, Bisa Lihat 'Sunset'

Senangnya Alif Ikut Pesantren Kilat di Kapal Perang, Bisa Lihat "Sunset"

Megapolitan
Tersangka Kecelakaan Beruntun di GT Halim Temperamental, Polisi Minta Bantuan KPAI dan Psikolog

Tersangka Kecelakaan Beruntun di GT Halim Temperamental, Polisi Minta Bantuan KPAI dan Psikolog

Megapolitan
Keluarga Pelaku Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama Telah Dihubungi Polisi untuk Pendampingan

Keluarga Pelaku Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama Telah Dihubungi Polisi untuk Pendampingan

Megapolitan
Dibawa Kabur dari Setiabudi, Mobil Patroli Polisi Ditemukan di Kemayoran

Dibawa Kabur dari Setiabudi, Mobil Patroli Polisi Ditemukan di Kemayoran

Megapolitan
Menilik Padi Apung Waduk Elok Cakung, Solusi untuk Sawah Kebanjiran

Menilik Padi Apung Waduk Elok Cakung, Solusi untuk Sawah Kebanjiran

Megapolitan
Sopirnya di Bawah Umur, Pemilik Truk Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama Bakal Diperiksa Polisi

Sopirnya di Bawah Umur, Pemilik Truk Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama Bakal Diperiksa Polisi

Megapolitan
Polisi Belum Tahan Sopir Truk Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama

Polisi Belum Tahan Sopir Truk Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama

Megapolitan
Mobil Patroli Polisi di Jakarta Selatan Dibawa Kabur Jambret yang Sedang Diamankan

Mobil Patroli Polisi di Jakarta Selatan Dibawa Kabur Jambret yang Sedang Diamankan

Megapolitan
Polisi Masih Dalami Motif Oknum Sopir Grab Culik dan Peras Penumpang

Polisi Masih Dalami Motif Oknum Sopir Grab Culik dan Peras Penumpang

Megapolitan
Momen Peserta Sanlat Ekspresi Baznas Diminta “Push Up” Karena Ketiduran saat Ada Seminar

Momen Peserta Sanlat Ekspresi Baznas Diminta “Push Up” Karena Ketiduran saat Ada Seminar

Megapolitan
Polisi Amankan 1 Mobil sebagai Barang Bukti Kasus Pemerasan yang Dilakukan Sopir Grab

Polisi Amankan 1 Mobil sebagai Barang Bukti Kasus Pemerasan yang Dilakukan Sopir Grab

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Tangerang Hari Ini, 29 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Tangerang Hari Ini, 29 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Depok Hari Ini, Jumat 29 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Depok Hari Ini, Jumat 29 Maret 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com