JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Pakar Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI) Hermawan Saputra menilai ketidakpatuhan masyarakat terhadap protokol kesehatan Covid-19 disebabkan pemerintah yang gegabah dalam melonggarkan aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Apabila kepatuhan terhadap protokol kesehatan berjalan beriringan dengan kontrol ketat dalam bentuk aturan PSBB yang ditetapkan pemerintah, maka kasus Covid-19 dapat dikendalikan.
"Ada yang disebut health protocol atau protokol kesehatan, tetapi ada yang disebut health control. Antara protokol dan kontrol, itu harus berimbang," kata Hermawan saat dihubungi Kompas.com, Senin (13/7/2020).
Baca juga: 3 Kali Catatkan Kasus Tertinggi Covid-19 dalam Sepekan, Ada Apa dengan Jakarta?
Sebaliknya, apabila PSBB dilonggarkan dan protokol kesehatan belum dijalankan maksimal, maka tak heran penambahan jumlah kasus positif Covid-19 akan meningkat.
Untuk diketahui, Provinsi DKI Jakarta mencatat kenaikan tertinggi jumlah pasien positif Covid-19 pada Minggu (12/7/2020), dengan penambahan 404 kasus. Sehingga jumlah akumulatif pasien positif Covid-19 di DKI Jakarta adalah 14.361 orang.
"Sementara health protocol belum ditegakkan, kontrol malah dilonggarkan. Itu tidak hanya selalu menjadi kesalahan masyarakat, tetapi juga bisa stimulus kebijakan dan gegabahnya pengambilan keputusan," ujar Hermawan.
Hermawan meminta Pemprov DKI meninjau kembali rencana pembukaan bioskop saat perpanjangan PSBB transisi.
Baca juga: Lonjakan Kasus Covid-19 di Jakarta, Epidemiolog: Kepatuhan Protokol Kesehatan Rendah
Pasalnya, Pemprov DKI seharusnya membuka sektor pekerjaan yang berhubungan langsung dengan kebutuhan masyarakat dan pekerja informal, tanpa melonggarkan aturan PSBB.
"PSBB itu memang bentuk intervensi longgar, jadi tidak perlu dilonggarkan lagi," ucap Hermawan.
"Yang seharusnya kita lenturkan yang berkaitan dengan kebutuhan dasar ekonomi, aktivitas kerja, pekerja-pekerja informal, dan memang gerakan sektor riil. Tetapi kalau aktivitas-aktivitas pariwisata juga dibuka, nah ini tentu saja kami menyayangkan," lanjutnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.