JAKARTA, KOMPAS.com - RW 03, Kelurahan Kebon Manggis, Matraman Jakarta Timur ditetapkan sebagai zona merah dan diharuskan menerapkan Pengendalian Ketat Berskala Lokal (PKBL).
Penetapan itu dilakukan lantaran 16 warga yang tinggal di RW 03 terpapar Covid-19.
Andriansyah mengatakan penetapan itu berdasarkan SK Wali Kota Jakarta Timur nomor 438 Tahun 2020 tentang Penetapan Lokasi Penghentian Sementara Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi dan Pemberlakuan Pengendalian Ketat Berskala Lokal (PKBL) pada Lokasi Di 1 (Satu) Rukun Warga (RW) pada 1 (Satu) Kelurahan Kota Administrasi Jakarta Timur.
"Hasil evaluasi dari Dinas Kesehatan dan sebagainya ternyata angka di RW itu tinggi, disitulah menetapkan PKBL," kata Camat Matraman, Andriansyah, Senin (13/7/2020).
Baca juga: 30 RW di Jakarta Masuk Zona Merah Covid-19, Ini Daftarnya
Menurut Andriansyah, 16 warganya terkena Covid-19 lantaran masih ada yang beraktivitas di luar rumah selama situasi pandemi.
Banyak dari mereka juga tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) seperti masker.
Seluruh warga yang terkena Covid-19 itu kini sudah menjalani perawatan di rumah sakit.
Tidak hanya itu, warga yang tinggal di kawasan tersebut juga sudah menjalankan rapid test guna melacak kemungkinan Covid-19 menyebar ke warga lain.
Baca juga: 3 Kali Catatkan Kasus Tertinggi Covid-19 dalam Sepekan, Ada Apa dengan Jakarta?
Selain melakukan rapid test, warga beserta polisi dan TNI melakukan penjagaan ketat di setiap akses masuk kawasan tersebut.
Semua warga yang mau masuk wilayah RW 03 diharuskan memakai masker dan cuci tangan di tempat yang sudah disediakan.
"Pengetatan tersebut akan dilakukan selama PKBL masih berlangsung. Sesuai surat edaran berarti tanggal 16 Juli," kata Andriansyah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.