Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pegawai Dishub Depok yang Cegat Ambulans Akan Dilaporkan ke Badan Kepegawaian

Kompas.com - 13/07/2020, 20:11 WIB
Vitorio Mantalean,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com - Kepala Dinas Perhubungan Kota Depok, Dadang Wihana mengonfirmasi, salah satu anak buahnya, yaitu HG, akan diperiksa terkait insiden pengadangan mobil ambulans yang membawa pasien di Jalan Raya Sawangan pada Sabtu (11/7/2020) lalu.

HG merupakan ASN pada Dinas Perhubungan Kota Depok, menjabat sebagai Kepala Subbagian Tata Usaha Pengujian Kendaraan Bermotor.

"Hari ini kan baru masuk, kami lakukan upaya mendengar seperti apa kronologinya, ditindaklanjuti, investigasi dengan interview," kata Dadang saat dihubungi wartawan pada Senin sore.

"Via telepon kan sudah kemarin, kebetulan baru ketemu hari ini. Saat ini mau saya panggil terlebih dahulu, seperti apa kronologinya," ujar dia.

Baca juga: Pegawai Dishub Depok Hentikan Ambulans Bawa Pasien, Bagaimana Aturannya?

Hasil wawancara dan investigasi internal itu rencananya akan menjadi bahan laporan bagi HG ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM) Kota Depok.

Dadang bilang, BKPSDM yang punya kewenangan untuk memutuskan tindakan terhadap HG.

Sejauh ini, belum ada tindakan apa pun terhadap HG di internal Dinas Perhubungan Kota Depok.

"Nanti kronologinya disampaikan ke BKPSDM. Baru hari ini kami ketemu tatap muka, pendalaman, akan kami sampaikan terkait dengan kronologinya itu, sambil mengunggu BKPSDM mengambil langkah-langkahnya," ujar Dadang.

"Karena yang bersangkutan adalah pejabat struktural. Jadi, yang memiliki kewenangan untuk menentukan seperti apa, harus melakukan investigasi, itu dari BKPSDM terkait hal ini," tambahnya.

Insiden pencegatan ambulans yang membawa pasien yang dilakukan HG viral di media sosial.

Masalah itu masih belum selesai meskipun polisi mengklaim sudah ada kesepakatan damai antara HG dengan sopir ambulans. Klaim itu dibantah oleh sopir ambulans.

Prioritas bagi ambulans membawa pasien di jalan raya telah diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya, tepatnya Pasal 134 huruf b, bersama dengan 6 kendaraan prioritas lain.

Baca juga: Polisi Proses Hukum Kasus Pemotor Hadang Ambulans di Depok jika Ada Laporan

Ada ketentuan sanksi bagi pengendara yang menghambat perjalanan ambulans membawa pasien dan 6 kendaraan prioritas tadi.

Dalam Pasal 287 ayat (4) undang-undang yang sama, pengendara yang mengganggu kendaraan prioritas bersirine di jalan raya dikenakan ancaman kurungan maksimum 1 bulan atau denda maksimum Rp 250.000.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Jadwal Buka Puasa di Depok Hari Ini, Jumat 29 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Depok Hari Ini, Jumat 29 Maret 2024

Megapolitan
Seorang Ibu Diduga Menipu, Jual Cerita Anak Sakit lalu Minta Uang Rp 300.000

Seorang Ibu Diduga Menipu, Jual Cerita Anak Sakit lalu Minta Uang Rp 300.000

Megapolitan
Polisi Tangkap Sopir Grab yang Culik dan Peras Penumpangnya Rp 100 Juta

Polisi Tangkap Sopir Grab yang Culik dan Peras Penumpangnya Rp 100 Juta

Megapolitan
Wanita Tewas Bersimbah Darah di Bogor, Korban Terkapar dan Ditutup Selimut

Wanita Tewas Bersimbah Darah di Bogor, Korban Terkapar dan Ditutup Selimut

Megapolitan
Ada Obeng di TKP, Diduga Jadi Alat Suami Bunuh Istri di Bogor

Ada Obeng di TKP, Diduga Jadi Alat Suami Bunuh Istri di Bogor

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Kota Bekasi Hari Ini, Jumat, 29 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Kota Bekasi Hari Ini, Jumat, 29 Maret 2024

Megapolitan
Diduga Korban Pelecehan Seksual oleh Eks Ketua DPD PSI Jakbar Mengaku Diintimidasi agar Tak Lapor Polisi

Diduga Korban Pelecehan Seksual oleh Eks Ketua DPD PSI Jakbar Mengaku Diintimidasi agar Tak Lapor Polisi

Megapolitan
Wanita Tewas Dibunuh Suaminya di Bogor, Pelaku Dilaporkan Ayah Kandung ke Polisi

Wanita Tewas Dibunuh Suaminya di Bogor, Pelaku Dilaporkan Ayah Kandung ke Polisi

Megapolitan
Latihan Selama 3 Bulan, OMK Katedral Jakarta Sukses Gelar Visualisasi Jalan Salib pada Perayaan Jumat Agung

Latihan Selama 3 Bulan, OMK Katedral Jakarta Sukses Gelar Visualisasi Jalan Salib pada Perayaan Jumat Agung

Megapolitan
Gelar Pesantren Kilat di Kapal Perang, Baznas RI Ajak Siswa SMA Punya Hobi Berzakat

Gelar Pesantren Kilat di Kapal Perang, Baznas RI Ajak Siswa SMA Punya Hobi Berzakat

Megapolitan
Cerita Ridwan 'Menyulap' Pelepah Pisang Kering Menjadi Kerajinan Tangan Bernilai Ekonomi

Cerita Ridwan "Menyulap" Pelepah Pisang Kering Menjadi Kerajinan Tangan Bernilai Ekonomi

Megapolitan
Peringati Jumat Agung, Gereja Katedral Gelar Visualisasi Jalan Salib yang Menyayat Hati

Peringati Jumat Agung, Gereja Katedral Gelar Visualisasi Jalan Salib yang Menyayat Hati

Megapolitan
Wujudkan Solidaritas Bersama Jadi Tema Paskah Gereja Katedral Jakarta 2024

Wujudkan Solidaritas Bersama Jadi Tema Paskah Gereja Katedral Jakarta 2024

Megapolitan
Diparkir di Depan Gang, Motor Milik Warga Pademangan Raib Digondol Maling

Diparkir di Depan Gang, Motor Milik Warga Pademangan Raib Digondol Maling

Megapolitan
Polisi Selidiki Kasus Kekerasan Seksual yang Diduga Dilakukan Eks Ketua DPD PSI Jakbar

Polisi Selidiki Kasus Kekerasan Seksual yang Diduga Dilakukan Eks Ketua DPD PSI Jakbar

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com