DEPOK, KOMPAS.com - Kepala Dinas Perhubungan Kota Depok, Dadang Wihana mengonfirmasi, salah satu anak buahnya, yaitu HG, akan diperiksa terkait insiden pengadangan mobil ambulans yang membawa pasien di Jalan Raya Sawangan pada Sabtu (11/7/2020) lalu.
HG merupakan ASN pada Dinas Perhubungan Kota Depok, menjabat sebagai Kepala Subbagian Tata Usaha Pengujian Kendaraan Bermotor.
"Hari ini kan baru masuk, kami lakukan upaya mendengar seperti apa kronologinya, ditindaklanjuti, investigasi dengan interview," kata Dadang saat dihubungi wartawan pada Senin sore.
"Via telepon kan sudah kemarin, kebetulan baru ketemu hari ini. Saat ini mau saya panggil terlebih dahulu, seperti apa kronologinya," ujar dia.
Baca juga: Pegawai Dishub Depok Hentikan Ambulans Bawa Pasien, Bagaimana Aturannya?
Hasil wawancara dan investigasi internal itu rencananya akan menjadi bahan laporan bagi HG ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM) Kota Depok.
Dadang bilang, BKPSDM yang punya kewenangan untuk memutuskan tindakan terhadap HG.
Sejauh ini, belum ada tindakan apa pun terhadap HG di internal Dinas Perhubungan Kota Depok.
"Nanti kronologinya disampaikan ke BKPSDM. Baru hari ini kami ketemu tatap muka, pendalaman, akan kami sampaikan terkait dengan kronologinya itu, sambil mengunggu BKPSDM mengambil langkah-langkahnya," ujar Dadang.
"Karena yang bersangkutan adalah pejabat struktural. Jadi, yang memiliki kewenangan untuk menentukan seperti apa, harus melakukan investigasi, itu dari BKPSDM terkait hal ini," tambahnya.
Insiden pencegatan ambulans yang membawa pasien yang dilakukan HG viral di media sosial.
Masalah itu masih belum selesai meskipun polisi mengklaim sudah ada kesepakatan damai antara HG dengan sopir ambulans. Klaim itu dibantah oleh sopir ambulans.
Prioritas bagi ambulans membawa pasien di jalan raya telah diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya, tepatnya Pasal 134 huruf b, bersama dengan 6 kendaraan prioritas lain.
Baca juga: Polisi Proses Hukum Kasus Pemotor Hadang Ambulans di Depok jika Ada Laporan
Ada ketentuan sanksi bagi pengendara yang menghambat perjalanan ambulans membawa pasien dan 6 kendaraan prioritas tadi.
Dalam Pasal 287 ayat (4) undang-undang yang sama, pengendara yang mengganggu kendaraan prioritas bersirine di jalan raya dikenakan ancaman kurungan maksimum 1 bulan atau denda maksimum Rp 250.000.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.