JAKARTA, KOMPAS.com - Lima warga penyandang disabilitas di Jakarta Utara mengikuti program jemput bola dalam proses perekaman data bagi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP).
"Kegiatan perekaman ini masuk dalam program mobile atau jemput bola. Jadi petugas operator yang mendatangi kediaman pemohon, baik itu jompo, disabilitas, dan orang sakit," kata Kepala Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Utara Edward Idris melalui keterangan tertulis Sudin Kominfotik, Senin (13/7/2020).
Meski datang ke rumah warga disituasi pandemi Covid-19, para petugas Dukcapil sudah dibekali dengan alat pelindung diri (APD) sendiri.
Baca juga: Wali Kota Bekasi Izinkan Sekolah Gelar KBM Tatap Muka Tanpa Persetujuan Nadiem dan Emil
"Kami turun sekarang pakai APD pak alat pelindung diri," sambung Edward.
Adapun tujuan, perekaman e-KTP ini merupakan bagian dari program pelayanan adminduk (administrasi kependudukan) mobile bagi warga jompo, disabilitas, dan orang sakit.
Petugas mendatangi rumah warga penyandang disabilitas untuk merekam data diri sebagai dasar data adminduk berupa KTP-El, kartu keluarga (KK), akte kelahiran, dan jartu identitas anak (KIA).
Mulai dari tahap pengisian formulir, pas foto, hingga perekaman sidik jari dilakukan oleh para petugas.
Edward, memastikan program ini berjalan sebanyak dua atau tiga kali dalam seminggu.
Kelima penyandang disabilitas yang hari ini menjalani program jemput bola masing-masing beralamat di RT 09/ RW05 Kelurahan Marunda, RT 10/RW 06 Kelurahan Kalibaru, RT 07/ RW 05 Kelurahan Tugu Selatan, RT 05/ RW 02 Kelurahan Rawa Badak Selatan, dan RT 13/ RW 09 Kelurahan Tugu Utara.
Baca juga: RS dan Pasar Jadi Lokasi Penularan Covid-19 Tertinggi di Jakarta
Bagaimana cara mendapat pelayanan jemput bola?
Bagi warga penyandang disabilitas dapat mengajukan surat permohonan ke kelurahan setempat melalui pengurus RT dan RW.
Bila sudah diserahkan, petugas kelurahan akan meneruskan ke pihak Sudin Dukcapil Jakut.
Petugas dari Sudin Dukcapil Jakut akan menerima surat permohonan dan langsung menjadwalkan perekaman langsung ke rumah warga.
Setelah direkam, Dukcapil mengirimkan data kepada pihak Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri).
Ketika sudah jadi, petugas Dukcapil menyerahkan data ke petugas kelurahan dan petugas kelurahan setempat memyerahkan ke warga.
Dalam proses ini, warga tidak dikenakan biaya sama sekali.
"Untuk mengajukan pelayanan ini, warga membuat surat permohonan RT/RW yang ditandatangani lurah setempat. Nanti dari kelurahan mengirim surat itu ke kami (Suku Dinas Dukcapil). Nanti kami jadwalkan petugas ke kediaman pemohon didampingi Satuan Pelaksana (Satpel) kelurahan," kata Edward.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.