BEKASI, KOMPAS.com - Polisi menetapkan tersangka Sutaryo, sopir yang mengakibatkan kecelakaan mobil hingga tercebur ke Kalimalang, tepatnya di Sumber Artha Bekasi Barat, Jumat (10/7/2020) lalu.
Sutaryo saat itu membawa keluarga Ustadz Jalil.
Mobil Toyota Innova warna hitam yang tercebur berisi Sutaryo (sopir), Ustadzah Samsiah (istri Ustad Jalil), dan dua anak Samsiah, yakni MK (10) serta NF (3).
Akibat kecelakaan itu, Samsiah dan NF meninggal.
Baca juga: Cerita Saksi Detik-detik Mobil Tercebur ke Kalimalang, Dua Orang Lolos Naik ke Atap
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Wijonarko mengatakan, sopir diduga lalai hingga mengakibatkan kecelakaan. Saat kejadian, Sutaryo mengantuk.
“Sopir diduga lalai dalam mengendarakan kendaraan,” kata Wijonarko saat dikonfirmasi, Senin (13/7/2020).
Baca juga: Pencarian 7 Jam, Anak Korban Mobil Tercebur di Kalimalang Akhirnya Ditemukan
Wijonarko mengatakan, Sutaryo sudah ditahan di tahanan lantas Polres Kota Bekasi.
“Iya (ditetapkan tersangka), kita melakukan penyelidikan, kita kenakan sanksi. Itu ditangani oleh lantas, sudah diamankan. Sementara di Lantas,” ucap dia.
Sutaryo disangkakan pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian dengan penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.
UPDATE:
Sementara itu, Kasatlantas Polres Metro Bekasi, Kompol Ojo Ruslani mengatakan, Sutaryo, sopir masih berstatus menjadi saksi hingga kini.
Ojo mengatakan, ada beberapa pertimbangan pihaknya belum meningkatkan status Sutaryo menjadi tersangka.
Misalnya, Sutaryo diminta langsung oleh Ustad Jalil untuk membawa istri dan anak-anaknya ke Parung, Bogor.
Sutaryo juga memiliki hubungan sangat dekat dengan keluarga Ustad Jalil.
“Lalu secara psikologis juga belum stabil sehingga kita belum menaikkan statusnya jadi tersangka,” kata dia.