JAKARTA, KOMPAS.com - Di tengah pandemi Covid-19, pemerintah telah menyiapkan protokol mengenai pelaksanaa kurban di Hari Raya Idul Adha yang jatuh pada tanggal 31 Agustus 2020 nanti.
Salah satu protokol yang diterapkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta ialah melarang penggunaan kupon untuk membagikan daging kurban.
Kepala Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (KPKP) Jakarta Barat Iwan Indriyanto mengatakan larangan tersebut tertuang dalam Instruksi Gubernur nomor 43 Tahun 2020.
Baca juga: Pemotongan Hewan Kurban Saat Pandemi, Daging Diantar ke Rumah
Iwan menyampaikan, panitia kurban kini harus mengantarkan daging ke masing-masing rumah penerima.
“Daging kurban harus didistribusikan langsung ke rumah mustahik,” kata Iwan saat dihubungi Selasa (14/7/2020) Kompas.com.
Ia menyampaikan, kebijakan itu dilakukan guna mencegah terjadinya kerumunan saat pembagian daging kurban.
Selain pelarangan penggunaan kupon, protokol kesehatan lainnya tetap dilaksanakan.
Baca juga: Ini Hal yang Perlu Diperhatikan Saat Sembelih Hewan Kurban Ketika Pandemi Corona
“Tetap harus pakai masker, sarung tangan, face mask,” ucap Iwan.
Jumlah panitia kurban juga diharapkan tidak terlalu banyak, untuk mengurangi resiko penularan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.