JAKARTA, KOMPAS.com - Garuda Indonesia belum memecat pilot-pilotnya yang terlibat kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Pihak Garuda Indonesia masih menunggu hasil penyelidikan pihak kepolisian sebelum memecat pilotnya yang terlibat kasus narkoba.
"Kami masih tunggu hasil penyelidikan," kata Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (13/7/2020) malam.
Sebelumnya, Polres Jakarta Selatan menangkap empat orang pemakai sabu-sabu berinisial IP, DC, dan Dsk di Cipondoh, Tangerang, pada Senin (6/7/2020) pukul 18.00 WIB.
Adapun dua pelaku adalah pilot maskapai pelat merah yang berasal dari grup Garuda Indonesia.
Baca juga: Fakta Tiga Pilot Ditangkap Polisi karena Pakai Sabu, Ada yang Kerja untuk Maskapai Pemerintah
Irfan sendiri tak menampik keterlibatan pilot dari grup maskapai Garuda Indonesia. Hal itu merujuk kepada informasi yang diberikan oleh pihak kepolisian.
"Info sementara begitu. Masih nunggu ya konfirmasi dari kepolisian," ujar Irfan.
Dari keterangan polisi, pilot-pilot tersebut mengaku sudah memakai sabu sejak tiga hingga empat tahun lalu. Pilot tersebut mengaku memakai sabu di rumah setelah melakukan tugasnya sebagai pilot.
"Kita masih pendalaman awal. Kita akan tetap cek keterlibatannya seperti apa, memakai berapa lama,” ujar Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Budi Sartono.
Baca juga: Polisi Sebut 3 Oknum Pilot yang Ditangkap Sudah Pakai Sabu Lebih dari 3 Tahun
Pilot-pilot mendapatkan sabu dari seorang karyawan swasta berinisial S. Dari hasil penangkapan, polisi mengamankan barang bukti berupa paket sabu seberat total 4 gram, satu paket sabu 0,96 gram, alat hisap, timbangan, korek, dan plastik klip.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, empat pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat 1 sub 112 sub 127 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Para pelaku diancam dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun.
Sebelumnya, pihak Garuda Indonesia tak memberikan toleransi terhadap seluruh karyawan yang kedapatan melakukan penyalahgunaan narkoba.
Garuda Indonesia akan menerapkan sanksi tegas berupa pemutusan hubungan kerja bagi seluruh karyawan yang terlibat kasus narkoba.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.