Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Belajar dari Insiden Ambulans Dicegat di Depok, Warga Disarankan Minta Pengawalan Polisi

Kompas.com - 14/07/2020, 13:50 WIB
Vitorio Mantalean,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com - Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Metro Depok, Kompol Erwin Aras Genda mengatakan, warga biasa sebaiknya tidak mengawal ambulans yang sedang membawa pasien atau jenazah di jalan raya.

Erwin menyebutkan, berdasarkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pengawalan terhadap ambulans membawa penumpang sebagai kendaraan prioritas semestinya dilakukan polisi.

"Pengawalan identik dengan pelanggaran lalu lintas. Iring-iringan pengawalan pasti akan menerobos traffic light (lampu lalu lintas), sedangkan yang punya kewenangan itu adalah anggota Polri, sebagaimana diatur dalam diskresi kepolisian Pasal 18 Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002," kata Erwin kepada wartawan, Selasa (13/7/2020).

"Pengawalan oleh masyarakat dengan alasan kemanusiaan itu sah-sah saja. Namun jika terjadi kecelakaan lalu lintas yang berawal dari pelanggaran, misalnya menerobos traffic light tadi, maka yang bersangkutan tidak dilindungi undang-undang," ujar dia.

Baca juga: Pegawai Dishub Depok yang Cegat Ambulans Akan Dilaporkan ke Badan Kepegawaian

Erwin menjelaskan, insiden cekcok antara pemotor dan warga sipil pengawal ambulans di Jalan Raya Sawangan, Depok, Jawa Barat, yang viral pada Sabtu pekan lalu menjadi bukti bahwa masalah menjadi rumit karena ambulans bukan dikawal polisi.

Pemotor yang merupakan pegawai Dinas Perhubungan Kota Depok itu melanggar ketentuan undang-undang lalu lintas, tepatnya Pasal 134 soal kendaraan-kendaraan prioritas di jalan raya karena mencegat ambulans yang sedang membawa pasien.

Di sisi lain, ambulans yang membawa pasien memang harus diberi prioritas tetapi tidak bagi warga sipil yang mengawalnya.

"Mengacu Pasal 135 Ayat 1 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009, ketika pengawalan konvoi itu dilakukan oleh anggota Polri, maka tidak ada perangkat atau instansi mana pun yang berhak memberhentikan konvoi itu," kata Erwin.

Ia menambahkan, walaupun meminta pengawalan polisi, warga tetap dapat mengiringi ambulans yang membawa pasien atau mobil jenazah untuk alasan kemanusiaan, dengan syarat berada di belakang polisi pengawal.

Baca juga: Pegawai Dishub Depok Hentikan Ambulans Bawa Pasien, Bagaimana Aturannya?

"Polisi lalu lintas berada paling depan memberikan pengawalan itu. Nanti iring-iringan bisa ada di belakang polisi lalu lintas, karena ini berkaitan dengan adanya undang-undang yang dikemapingkan, misalnya tadi, menerobos traffic light," ujar dia.

"Ini kita menghindari adanya permasalahan hukum, contohnya apabila terjadi kecelakaan. Dengan polisi di depan, maka konvoi ini dilindungi undang-undang," tambah Erwin.

"Siapa pun masyarakat berhak mendapatkan pengawalan selama ada permintaan resmi kepada Polri," kata Erwin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Pepaya di Pasar Induk Kramatjati Anjlok, Pedagang: Tombok Terus

Harga Pepaya di Pasar Induk Kramatjati Anjlok, Pedagang: Tombok Terus

Megapolitan
Pilkada Kota Bogor 2024, Golkar Prioritaskan Koalisi dengan Partai Pengusung Prabowo-Gibran

Pilkada Kota Bogor 2024, Golkar Prioritaskan Koalisi dengan Partai Pengusung Prabowo-Gibran

Megapolitan
Amankan Penetapan Presiden-Wakil Presiden 2024, Polda Metro Kerahkan 4.051 Personel Gabungan

Amankan Penetapan Presiden-Wakil Presiden 2024, Polda Metro Kerahkan 4.051 Personel Gabungan

Megapolitan
Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Buang Puluhan Ton Pepaya karena Pembeli Belum Balik ke Jakarta

Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Buang Puluhan Ton Pepaya karena Pembeli Belum Balik ke Jakarta

Megapolitan
Politisi PAN dan Golkar Bogor Bertemu, Persiapkan Koalisi untuk Pilkada 2024

Politisi PAN dan Golkar Bogor Bertemu, Persiapkan Koalisi untuk Pilkada 2024

Megapolitan
Nasib Tiktoker Galihloss Pelesetkan Kalimat Taawuz Berujung Terseret Kasus Penistaan Agama

Nasib Tiktoker Galihloss Pelesetkan Kalimat Taawuz Berujung Terseret Kasus Penistaan Agama

Megapolitan
Teganya Agusmita yang Tinggalkan Kekasihnya Saat Sedang Aborsi di Kelapa Gading, Akhirnya Tewas karena Pendarahan

Teganya Agusmita yang Tinggalkan Kekasihnya Saat Sedang Aborsi di Kelapa Gading, Akhirnya Tewas karena Pendarahan

Megapolitan
Antisipasi Demo saat Penetapan Prabowo-Gibran di KPU, Warga Diimbau Cari Jalan Alternatif

Antisipasi Demo saat Penetapan Prabowo-Gibran di KPU, Warga Diimbau Cari Jalan Alternatif

Megapolitan
Pendapatan Meningkat 13 Persen, PT KCI Raup Rp 88 Miliar Selama Periode Lebaran 2024

Pendapatan Meningkat 13 Persen, PT KCI Raup Rp 88 Miliar Selama Periode Lebaran 2024

Megapolitan
Soal Penambahan Lift dan Eskalator di Stasiun Cakung, KCI Koordinasi dengan Kemenhub

Soal Penambahan Lift dan Eskalator di Stasiun Cakung, KCI Koordinasi dengan Kemenhub

Megapolitan
Pengurus PAN Sambangi Kantor Golkar Bogor, Sinyal Pasangan Dedie-Rusli pada Pilkada 2024?

Pengurus PAN Sambangi Kantor Golkar Bogor, Sinyal Pasangan Dedie-Rusli pada Pilkada 2024?

Megapolitan
Aduan Masalah THR Lebaran 2024 Menurun, Kadisnaker: Perusahaan Mulai Stabil Setelah Pandemi

Aduan Masalah THR Lebaran 2024 Menurun, Kadisnaker: Perusahaan Mulai Stabil Setelah Pandemi

Megapolitan
Disnaker DKI Terima Aduan terhadap 291 Perusahaan soal Pembayaran THR Lebaran 2024

Disnaker DKI Terima Aduan terhadap 291 Perusahaan soal Pembayaran THR Lebaran 2024

Megapolitan
Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Sedang Mengandung Empat Bulan

Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Sedang Mengandung Empat Bulan

Megapolitan
Pergaulan Buruk Buat Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi karena Konsumsi Narkoba...

Pergaulan Buruk Buat Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi karena Konsumsi Narkoba...

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com