DEPOK, KOMPAS.com - Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Metro Depok, Kompol Erwin Aras Genda mengatakan, warga biasa sebaiknya tidak mengawal ambulans yang sedang membawa pasien atau jenazah di jalan raya.
Erwin menyebutkan, berdasarkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pengawalan terhadap ambulans membawa penumpang sebagai kendaraan prioritas semestinya dilakukan polisi.
"Pengawalan identik dengan pelanggaran lalu lintas. Iring-iringan pengawalan pasti akan menerobos traffic light (lampu lalu lintas), sedangkan yang punya kewenangan itu adalah anggota Polri, sebagaimana diatur dalam diskresi kepolisian Pasal 18 Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002," kata Erwin kepada wartawan, Selasa (13/7/2020).
"Pengawalan oleh masyarakat dengan alasan kemanusiaan itu sah-sah saja. Namun jika terjadi kecelakaan lalu lintas yang berawal dari pelanggaran, misalnya menerobos traffic light tadi, maka yang bersangkutan tidak dilindungi undang-undang," ujar dia.
Baca juga: Pegawai Dishub Depok yang Cegat Ambulans Akan Dilaporkan ke Badan Kepegawaian
Erwin menjelaskan, insiden cekcok antara pemotor dan warga sipil pengawal ambulans di Jalan Raya Sawangan, Depok, Jawa Barat, yang viral pada Sabtu pekan lalu menjadi bukti bahwa masalah menjadi rumit karena ambulans bukan dikawal polisi.
Pemotor yang merupakan pegawai Dinas Perhubungan Kota Depok itu melanggar ketentuan undang-undang lalu lintas, tepatnya Pasal 134 soal kendaraan-kendaraan prioritas di jalan raya karena mencegat ambulans yang sedang membawa pasien.
Di sisi lain, ambulans yang membawa pasien memang harus diberi prioritas tetapi tidak bagi warga sipil yang mengawalnya.
"Mengacu Pasal 135 Ayat 1 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009, ketika pengawalan konvoi itu dilakukan oleh anggota Polri, maka tidak ada perangkat atau instansi mana pun yang berhak memberhentikan konvoi itu," kata Erwin.
Ia menambahkan, walaupun meminta pengawalan polisi, warga tetap dapat mengiringi ambulans yang membawa pasien atau mobil jenazah untuk alasan kemanusiaan, dengan syarat berada di belakang polisi pengawal.
Baca juga: Pegawai Dishub Depok Hentikan Ambulans Bawa Pasien, Bagaimana Aturannya?
"Polisi lalu lintas berada paling depan memberikan pengawalan itu. Nanti iring-iringan bisa ada di belakang polisi lalu lintas, karena ini berkaitan dengan adanya undang-undang yang dikemapingkan, misalnya tadi, menerobos traffic light," ujar dia.
"Ini kita menghindari adanya permasalahan hukum, contohnya apabila terjadi kecelakaan. Dengan polisi di depan, maka konvoi ini dilindungi undang-undang," tambah Erwin.
"Siapa pun masyarakat berhak mendapatkan pengawalan selama ada permintaan resmi kepada Polri," kata Erwin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.