JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nahdiana mengklaim, Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sistem zonasi tahun ajaran 2020/2021 mampu menghapus sebutan sekolah unggulan.
Pernyataan itu disampaikan Nahdiana dalam rapat bersama anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta, Selasa (14/7/2020).
Nahdina menjelaskan, PPDB sistem zonasi mampu menyetarakan rata-rata nilai yang mendaftar sekolah-sekolah negeri di Jakarta.
Dia membandingkan rata-rata nilai peserta didik baru dari tiga sampel sekolah pada PPDB tahun ajaran 2019/2020 dan PPDB zonasi tahun ajaran 2020/2021.
Baca juga: Tak Lolos PPDB Jakarta, Pelajar Peraih Ratusan Penghargaan Akhirnya Putus Sekolah
"Kita ambil sampel tiga sekolah SMA, di mana ada tiga sekolah, (SMA) A yang berwarna ungu, SMA B yang berwarna hijau, dan ada SMA C. Tahun 2019, distribusi berdasarkan nilai ujian SMP yang diterima SMA ini, ada rata-rata ujian nasional," kata Nahdiana.
"Ambil satu sekolah di SMA A, ini terpusat pada nilai (rata-rata ujian nasional peserta didik baru) 90 dan 100. Pada sekolah B, (nilai rata-rata) berpusat pada nilai 70 sampai 90. Ketika di sekolah C, (nilai rata-rata) berpusat antara 60 sampai 70," lanjutnya.
Sebaliknya, Nahdiana mengklaim penyebaran nilai rata-rata peserta didik baru tahun ajaran 2020/2021 mulai merata di tiga sampel sekolah tersebut.
"Di mana sekolah SMA A ini, distribusi variasi nilainya 70 sampai 96. Begitu juga SMA B yang berwarna hijau, variasinya sudah merata. SMA C juga sama. Artinya di tahun (ajaran) 2020, seluruh SMA negeri mempunyai sebaran yang tidak berpolarisasi seperti (tahun ajaran) 2019," ucap Nahdiana.
Baca juga: Disdik DKI Minta Siswa yang Tak Diterima PPDB agar Daftar ke Sekolah Swasta
PPDB melalui jalur zonasi di DKI Jakarta menuai banyak kritik karena dianggap memprioritaskan calon siswa berusia tua.
Dinas Pendidikan DKI Jakata menyusun petunjuk teknis (juknis) yang tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Nomor 501 Tahun 2020.
Apabila jumlah pendaftar PPDB jalur zonasi melebihi daya tampung, maka dilakukan seleksi berdasarkan usia, urutan pilihan sekolah, dan waktu mendaftar.
Juknis itu diprotes karena dianggap berbeda dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 44 Tahun 2019 tentang PPDB.
Dalam Permendikbud, seleksi dilakukan dengan memprioritaskan jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah dalam wilayah zonasi yang ditetapkan. Jika jarak tempat tinggal calon siswa dengan sekolah sama, seleksi barulah dilakukan menggunakan usia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.