JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) DPRD DKI Jakarta Viani Limardi mengkritik Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang mengurangi klausul kontribusi tambahan untuk reklamasi Ancol dan Dunia Fantasi (Dufan) seluas kurang lebih 155 hektar.
Izin ini tercantum dalam surat Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 237 Tahun 2020. Kepgub tersebut berisikan tentang izin pelaksanaan perluasan kawasan rekreasi Dufan seluas lebih kurang 35 hektar (ha) dan kawasan rekreasi Taman Impian Jaya Ancol seluas lebih kurang 120 hektar.
Di dalam izin itu tercantum bahwa pengembang pulau reklamasi yakni PT Pembangunan Jaya Ancol berkontribusi mengeruk sedimentasi sungai di daratan.
Baca juga: Fraksi PSI: Penjelasan Anies soal Reklamasi Ancol Janggal dan Tak Punya Dasar Hukum Tata Ruang
Selanjutnya, untuk lahan hasil perluasan kawasan sebesar 5 persen dari luas kotor daerah yang berhasil diperluas lebih kurang 35 hektar dan 120 hektar wajib diserahkan kepada Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dituangkan dalam berita acara serah terima.
Pada poin 3, kontribusi tambahan hanya disebutkan kewajiban tambahan akan ditetapkan oleh gubernur.
Viani lalu membandingkan dengan rencana reklamasi Pulau K yang dianggap memiliki lokasi yang sama dengan reklamasi Dufan.
Di dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) nomor 2485 tahun 2015 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau K, telah diatur berbagai macam kontribusi tambahan berupa penyediaan rumah susun, penataan kawasan, meningkatkan dan membangun jalan, membangun infrastruktur pengendalian banjir termasuk pompa dan rumah pompa, waduk, saluran dan pembangunan tanggul Program NCICD.
Baca juga: PSI Nilai Anies Mengada-Ada dengan Sebut Reklamasi Ancol untuk Tampung Tanah Hasil Pengerukan Sungai
"Klaim Pak Anies tentang kepentingan publik ini hanya janji-janji saja, tidak terbukti secara nyata di dalam produk hukum yang dihasilkan," ucap Viani dalam keterangannya, Selasa (13/7/2020).
Padahal, kata Viani, Anies mengklaim bahwa kegiatan reklamasi Ancol akan digunakan untuk kepentingan publik.
Namun, Anies menghilangkan klausul kontribusi tambahan di dalam Kepgub yang ditandatanganinya.
"Pak Anies sebagai gubernur sebenarnya punya diskresi untuk memaksa pihak pengembang membayar kontribusi tambahan demi kepentingan rakyat. Tapi mungkin beliau tidak ada keberpihakan ke arah sana," tutur Viani.
Anies Baswedan diketahui meneken Kepgub ini pada 24 Februari 2020 lalu.
Baca juga: Reklamasi Ancol di Mata Ahok, Apa Tanggapannya?
"Memberikan izin pelaksanaan perluasan kawasan rekreasi dunia fantasi (Dufan) seluas lebih kurang 35 hektar dan kawasan rekreasi Taman Impian Ancol Timur seluas lebih kurang 120 hektar," tulis Anies dalam Kepgub itu yang diterima Kompas.com.
Kepgub ini juga menyebutkan, pelaksanaan perluasan kawasan terbatas pada pembangunan tanggul penahan, pengurugan material, dan pematangan lahan hasil perluasan kawasan.
Pembangunan di atas lahan perluasan kawasan harus mengacu pada Rencana Tata Ruang Masterplan dan Panduan Rancang Kota (Urban Design Guidelines/UDGL) serta ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Hasil pelaksanaan perluasan kawasan sebagaimana dimaksud pada diktum harus disertifikatkan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) atas nama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan menjadi beban biaya PT Pembangunan Jaya Ancol, Tbk," tulis Kepgub itu.
Sementara saat menerbitkan keputusan reklamasi Ancol Anies menggunakan tiga undang-undang sebagai dasar tanpa menuliskan perda atau pergub tentang tata ruang.
Reklamasi ini pun mendapat kritikan dari Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) hingga Anggota DPRD DKI.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.