JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Forum Warga Kota Jakarta (Fakta) Azas Tigor bersama sejumlah karyawan PT Transjakarta mengadu ke Fraksi Gerindra Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta pada Selasa (14/7/2020).
Pengaduan ini terkait tidak dibayarkannya upah lembur hari libur nasional oleh PT Transjakarta sejak tahun 2015 hingga 2018.
"Jadi ada karyawan yang sedang menuntut pembayaran upah lembur hari libur nasional yang belum dibayarkan oleh PT Transjakarta kepada pekerjanya sejak 2015 sampai 2018," ucap Tigor saat dihubungi, Selasa.
Baca juga: Waktu Operasional Uji Coba Bus Listrik Transjakarta Diperpanjang Jadi 12 Jam
Tigor menyebutkan ada 13 karyawan yang menuntut pembayaran upah lembur ini.
Bahkan Suku Dinas Ketenagakerjaan, Transmigrasi, dan Energi Jakarta Timur telah mengeluarkan anjuran supaya Transjakarta membayarkan upah tersebut.
"Itu sejak bulan April 2020 dikeluarkan Sudin Naker Jaktim. Tapi sampai sekarang Transjakarta sudah lewat waktu ini, sudah menolak dan tidak membayar anjuran itu. Ini sudah lewat waktu," kata dia.
Untuk itu FAKTA bersama karyawan tersebut mengadu ke DPRD DKI agar bisa mewanti-wanti PT Transjakarta untuk segera membayar.
Baca juga: UPDATE 14 Juli: Tambah 275 Kasus, Pasien Covid-19 di Jakarta Jadi 14.915 Orang
"Makanya tadi kita adukan. Yo mbok jadi contoh lah ini Transjakarta BUMD-nya di DKI kok gitu loh. Ini kan upah lembur kan hak, dibayarlah," tuturnya.
Sementara itu, Anggota Fraksi Gerindra Syarif yang menerima aduan tersebut mengatakan, karyawan tersebut diminta untuk melayangkan somasi kepada pihak Transjakarta.
Hal ini lantaran karyawan tersebut diketahui sebelumnya telah melapor ke Lembaga Kerja Sama (LKS) atau forum komunikasi, konsultasi dan musyawarah tentang masalah ketenagakerjaan.
"Saya minta mereka melakukan secara tertulis melakukan somasi kepada pihak TJ karena kan menurut pengakuan mereka sudah ada keputusan dari tripartit adalah untuk segera membayar. Tapi keputusan itu diabaikan karena itu saya minta somasi dulu nanti kita tengahi," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.