Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tempat Hiburan Tutup, Pengedar Timbun Ekstasi dan Happy Five di Apartemen

Kompas.com - 15/07/2020, 20:28 WIB
Muhammad Isa Bustomi,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Polisi menangkap seorang perempuan pengedar ekstasi dan happy five berinisial TII di Apartemen Kalibata City, Rawajati, Pancoran, Jakarta Selatan, pada pekan lalu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan, tersangka biasa mengedarkan narkoba di lokasi tempat tinggalnya dan beberapa tempat hiburan malam di Jakarta.

Menurut Yusri, karena sejumlah tempat hiburan malam masih tutup di tengah pandemi Covid-19, tersangka lalu menimbun 15.000 ekstasi dan 5.500 happy five di apartemennya.

"Tempat hiburan yang biasa mengedarkan tutup selama ini selama pandem ini, sehingga barang itu dia simpan di dua unit apartemen," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Rabu (15/7/2020).

Baca juga: Polisi Tangkap Wanita Pengedar Ekstasi dan Happy Five di Apartemen di Jaksel

Yusri menambahkan, tersangka biasa menjual ekstasi seharga Rp 250.000 per butir. Happy five dijual seharga Rp 200.000 per butir.

"Tetapi pengakuannya memang karena di situasi Covid-19 ekstasi dan happy five ini digudangkan sementara karena memang peredarannya yang biasa diedarkan di tempat-tempat hiburan itu tutup," kata dia.

Penangkapan tersangka berawal dari laporan tentang seorang perempuan yang melakukan peredaran ekstasi dan happy five dari dalam aprtemen itu.

Polisi lalu melakukan penyeldikan dan kemudian menangkap tersangka berikut barang bukti yang disimpan terpisah dalam dua unit apartemen.

"Kami temukan narkotika jenis ekstasi dan happy five, ekstasi sebanyak 15 ribu butir kemudian Happy five sebanyak 5.500 butir. Total ada 20.500 narkotika," kata Yusri.

Menurut Yusri, ekstasi dan happy five itu disuplai oleh rekan tersangka berinisial HMC yang saat ini masih buron.

"Jadi yang bersangkutan memang dari Medan tapi tinggal di sini (apartemen Kalibata) pengirimannya melalui paket Ini sementara kita masih dalami terus," kata Yusri.

Polisi kini masih memburu HMC. 

Tersangka akan dituntut dengan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Megapolitan
Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Megapolitan
Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Megapolitan
Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Megapolitan
PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

Megapolitan
PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

Megapolitan
Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan 'Pelanggannya' dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan "Pelanggannya" dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Megapolitan
KPU Jaktim Buka Pendaftaran PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

KPU Jaktim Buka Pendaftaran PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

Megapolitan
NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

Megapolitan
Pembunuh Wanita 'Open BO' di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Pembunuh Wanita "Open BO" di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Megapolitan
Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Megapolitan
“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

Megapolitan
Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Megapolitan
DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

Megapolitan
PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com