TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Polisi menangkap seorang perempuan pengedar ekstasi dan happy five berinisial TII di Apartemen Kalibata City, Rawajati, Pancoran, Jakarta Selatan, pada pekan lalu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan, tersangka biasa mengedarkan narkoba di lokasi tempat tinggalnya dan beberapa tempat hiburan malam di Jakarta.
Menurut Yusri, karena sejumlah tempat hiburan malam masih tutup di tengah pandemi Covid-19, tersangka lalu menimbun 15.000 ekstasi dan 5.500 happy five di apartemennya.
"Tempat hiburan yang biasa mengedarkan tutup selama ini selama pandem ini, sehingga barang itu dia simpan di dua unit apartemen," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Rabu (15/7/2020).
Baca juga: Polisi Tangkap Wanita Pengedar Ekstasi dan Happy Five di Apartemen di Jaksel
Yusri menambahkan, tersangka biasa menjual ekstasi seharga Rp 250.000 per butir. Happy five dijual seharga Rp 200.000 per butir.
"Tetapi pengakuannya memang karena di situasi Covid-19 ekstasi dan happy five ini digudangkan sementara karena memang peredarannya yang biasa diedarkan di tempat-tempat hiburan itu tutup," kata dia.
Penangkapan tersangka berawal dari laporan tentang seorang perempuan yang melakukan peredaran ekstasi dan happy five dari dalam aprtemen itu.
Polisi lalu melakukan penyeldikan dan kemudian menangkap tersangka berikut barang bukti yang disimpan terpisah dalam dua unit apartemen.
"Kami temukan narkotika jenis ekstasi dan happy five, ekstasi sebanyak 15 ribu butir kemudian Happy five sebanyak 5.500 butir. Total ada 20.500 narkotika," kata Yusri.
Menurut Yusri, ekstasi dan happy five itu disuplai oleh rekan tersangka berinisial HMC yang saat ini masih buron.
"Jadi yang bersangkutan memang dari Medan tapi tinggal di sini (apartemen Kalibata) pengirimannya melalui paket Ini sementara kita masih dalami terus," kata Yusri.
Polisi kini masih memburu HMC.
Tersangka akan dituntut dengan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.