BEKASI, KOMPAS.com - Seorang residivis kasus pencurian bernama Nurman harus kembali mendekam di Polsek Setu, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, setelah diringkus, Sabtu (11/7/2020) lalu.
Ia digelandang polisi usai tertangkap basah mencuri motor di Kampung Cijengkol, RT 003 RW 001 Desa Cijengkol, Kecamatan Setu, Kabupaten Setu.
Kapolsek Setu, AKP Dedi Herdiana menyatakan, Nurman sudah tiga kali ditangkap dengan kasus pencurian sepeda motor.
Baca juga: Pelaku Pemerasan Sopir di Jembatan Tiga Seorang Residivis
Kali ini, ia tertangkap basah lantaran ada global positioning system (GPS) terpasang di sepeda motor yang dia curi. Keberadaan GPS itu memudahkan polisi melacak keberadaan motor tersebut.
“Di dalam sepeda motor korban ada GPS sehingga diketahui motor itu berada di suatu tempat,” ujar Dedi melalui keterangannya, Rabu (15/7/2020).
Dedi mengatakan, Nurman dan temannya yang kini masih dalam pencarian orang (DPO) mencuri motor itu di kawasan Kampung Cijengkol, Kamis lalu.
Nurman dan temannya mengincar motor korban yang saat itu diparkir di halaman ruko. Ia membuka motor itu menggunakan kunci T lalu membawanya pergi.
“Motor itu disimpan pelaku di dalam rumah yang ada di Perumahan Citra Indah Cluster Graha Kartika Indah, Jonggol, Bogor,” kata dia.
Setelah motor ditemukan, polisi kemudian menangkap Nurman di Karawang, Jawa Barat.
Rudi Atmadipa, pelaku lainnya dalam kasus itu masih dalam pencarian polisi.
Nurman kini dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.