TANGERANG, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Tangerang menerbitkan surat edaran yang berisi persyaratan penyembelihan hewan kurban saat hari raya Idul Adha 1441 Hijriah.
Surat Edaran bernomor 451/1652-Kesra/2020 tersebut memuat empat syarat penyembelihan hewan kurban.
Pertama, penerapan jaga jarak fisik atau physical distancing. Terkait syarat tersebut, tempat pemotongan hewan kurban harus dilakukan di area yang memungkinkan jaga jarak fisik diterapkan.
Panitia diminta mengatur kepadatan dan lokasi penyembelihan, disarankan hanya dihadiri oleh panitia dan pihak yang memberi kurban saja.
Baca juga: Dokter Sarankan Hati Hewan Kurban Tidak Dikonsumsi, Ini Alasannya
Dalam syarat pertama juga dijelaskan jaga jarak diterapkan saat pendistribusian daging hewan kurban dengan cara diantar ke rumah-rumah orang yang berhak menerima kurban.
Syarat kedua adalah kebersihan personal panitia meliputi pemeriksaan kesehatan awal seperti tersedia pengecekan suhu tubuh di jalur masuk area penyembelihan. Setiap panitia juga dipisah mulai dari panitia penyembelihan, penanganan daging, tulang, dan jeroan harus dibedakan dan wajib menggunakan masker, pakaian lengan panjang, dan sarung tangan selama di area penyembelihan.
"Penyelenggara hendaklah selalu mengedukasi panitia agar tidak menyentuh mata, hidung, mulut serta sering mencuci tangan dengan sabun," tulis surat edaran itu.
Panitia tidak berjabat tangan dan melakukan kontak langsung serta memperhatikan etika batuk, bersin, dan meludah.
Setelah selesai, panitia diminta untuk segera membersihkan diri sebelum bertemu anggota keluarga.
Syarat ketiga terkait kebersihan alat penyembelihan dan proses pemotongan kurban.
"Menerapkan sistem satu orang satu alat, jika pada kondisi tertentu seorang panitia harus menggunakan alat lain maka harus dilakukan disinfeksi sebelum digunakan," tulis Surat Edaran itu.
Syarat terakhir yaitu paniati diminta untuk mengikuti prosedur yang ada pada Surat Edaran Menteri Agama Nomor 31 Tahun 2020 tentang pelaksanaan penyembelihan hewan kurban di masa pandemi Covid-19.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.