JAKARTA, KOMPAS.com - Hari ini, Kamis (16/7/2020), Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette, dua terdakwa penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan akan divonis oleh majelis hakim.
Mereka akan divonis setelah menjalani serangkaian persidangan sejak 19 Maret 2020 lalu.
Sidang tersebut berlangsung selama hampir empat bulan, dan telah memeriksa sebanyak 10 orang saksi termasuk Novel.
Baca juga: Mengharapkan Putusan yang Seadil-adilnya dalam Kasus Penyiraman Air Keras Novel Baswedan...
Kompas.com merangkum rekam jejak hakim-hakim yang akan menjatuhkan vonis terhadap Rahmat dan Ronny sebagai berikut:
Sidang ini dipimpin oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara Djuyamto. Ia merupakan hakim pembina madya dengan golongan IV/c
Selain berposisi sebagai hakim, Djuyamto juga menjabat sebagai Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Dikutip dari situs hukumonline.com, Djuyamto pernah menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Dompu, Nusa Tenggara Barat.
Sewaktu menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Dompu, ia pernah mengajukan uji materi terkait PP Nomor 36 Tahun 2011 yang melarang hakim menjabat struktural ke Mahkamah Agung.
Uji materi itu dilayangkan karena menurut dia, hakim lebih tepat menjabat struktural karena hakim sendirilah yang mengetahui kebutuhan peradilan.
Baca juga: Sudah Panggil Novel Baswedan, Komisi Kejaksaan Tunggu Pertimbangan Hakim
Kemudian, Djuyamto sempat pindah ke Pengadilan Negeri kota Bekasi. Di sana, ia sempat menangani kasus yang menjadi sorotan, yakni pembunuhan satu keluarga di Bekasi Harris Simamora.
Tak tanggung-tanggung, Djuyamto waktu itu menjatuhkan hukuman mati pada Harris dalam sidang yang berlangsung 31 Juli 2019 tersebut.
Harris terbukti bersalah, sesuai Pasal 340 KUHP dan Pasal 363 ayat (1) ke 3 KUHpidana tentang tindak pidana pembunuhan berencana dan pencurian dalam keadaan memberatkan.
Hukuman hakim ini, sesuai dengan tuntutan jaksa yang juga menuntut hukuman mati kepada Harris.
Adapun salah satu alasan majelis hakim memutuskan Harris melakukan pembunuhan berencana, yakni terletak pada kronologi pembunuhan yang dijelaskan Harris sebelumnya pada pembacaan nota pembelaan.
Sesuai kronologi, majelis hakim menilai ada jeda waktu 15 menit saat Harris dihina korban hingga akhirnya melakukan pembunuhan.