JAKARTA, KOMPAS.com - Hari ini, Kamis (16/7/2020), Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette, dua terdakwa penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan akan menjalani sidang putusan.
Kedua terdakwa yang merupakan anggota Polri aktif ini dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU) satu tahun penjara.
JPU dalam sidang yang sudah berlangsung sejak 19 Maret 2020 lalu itu bernama Fedrik Adhar.
Baca juga: Jaksa Sebut Seluruh Nota Pembelaan Polisi Penyerang Novel Baswedan Tak Dapat Diterima
Fedrik merupakan salah satu anggota di Kejaksaan Negeri Jakarta Utara. Ia menjabat sebagai jaksa pratama.
Namun, ia mengawali karir sebagai jaksa dari Kejaksaan Negeri Palembang, Sumatera Selatan pada 2013 lalu.
Nama Fedrik sempat mencuat pada 2016 lalu. Namun, bukan karena kasus yang ditanganinya, melainkan karena komentarnya di media sosial terkait penetapan tersangka seorang jaksa oleh KPK.
Jaksa yang ditangkap kala itu adalah Fahri Nurmallo. Fahri adalah ketua tim Kejati Jabar yang menangani kasus Jajang Abdul Kholik, terdakwa kasus korupsi BPJS Jabar.
Namun, seminggu sebelum penangkapan KPK, Fahri sudah dimutasi ke Jawa Tengah.
“Kemana century, blbi, hambalang e ktp,, yg ratusan trilyun, ngapain ott kecil2 ,, kalo jendral bilang lawan, kita suarakan lebih keras perlawanan dan rapatkan barisan,” tulis Fedrik dalam kirimannya di media sosial, Selasa (12/4/2016), dikutip dari tribunnews,com.
Namun, twit tersebut kemudian diklarifikasi oleh Kasi Penkum dan Humas Kejati Sumsel Hotma.
Menurut Hotma, apa yang dilakukan jaksa di Muara Enim tersebut hanya menyuarakan hak pribadinya dan tidak ada sangkut pautnya dengan institusi.
"Meski dia jaksa, tidak ada hubungannya dengan institusi. Dari Kejari Muara Enim juga tidak ada laporan mengenai hal itu," ujarnya.
Setelah pindah ke Kejari Jakarta Utara, Fedrik ikut dalam sebuah kasus yang cukup fenomenal, yakni penistaan agama oleh mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Fedrik masuk menjadi satu dari 13 JPU yang mendakwa dan menuntut Ahok.
Kasus ini sendiri berujung pada vonis dua tahun terhadap Komisaris Utama Pertamina ini.