Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

3 Kelompok Massa Demo di PN Jakut, Tuntut Novel Baswedan Diadili

Kompas.com - 16/07/2020, 14:57 WIB
Bonfilio Mahendra Wahanaputra Ladjar,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tiga kelompok massa dengan tuntuan yang sama berdemonstrasi di luar kantor Pengadilan Negeri Jakarta Utara di Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Kamis (16/7/2020).

Tiga kelompok itu menuntut keadilan bagi korban dalam kasus tragedi sarang burung walet yang diduga telah melibatkan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan, saat masih sebagai polisi yang berdinas di Bengkulu beberapa tahun lalu.

Demonstrasi itu dilakukan ketika Pengadilan Negeri Jakarta Utara menggelar sidang vonis kepada dua terdakwa kasus penyiraman air keras kepada Novel Baswedan, yaitu Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette. Dua terdakwa dalam kasus penyiraman air keras itu berstatus polisi aktif.

Baca juga: Belasan Massa GRPB Unjuk Rasa Datangi PN Jakut Minta Novel Baswedan Diadili

Kelompok demonstran pertama yang menyuarakan soal tragedi sarang burung walet itu menyebut diri mereka sebagai Gerakan Rakyat Penyelamat Bangsa (GRPB). Mereka datang pukul 11.00 WIB.

Massa GRPB menuntut agar keadilan ditegakkan dalam tragedi sarang burung walet itu. Korban dan keluarganya sudah 16 tahun menunggu keadilan.

"Tegakkan hukum dengan mengadili Novel Baswedan dalam kasus pembunuhan dan penganiayaan di Bengkulu karena masalah pencurian sarang burung walet," kata Koordinator GRPB, Y Rangkuti.

Massa juga mempertanyakan keadilan hukum. Pasalnya, kata mereka, terdakwa penyiraman Novel Baswedan akan segera divonis pengadilan sementara Novel Baswedan belum diadili soal kasus sarang walet itu.

Massa kemudian membubarkan diri.

Namun tak lama setelah itu, kelompok massa kedua muncul. Mereka menamakan diri Gerakan Aktivis Indonesia. Mereka juga menuntut agar kasus yang diduga telah dilakukan Novel Baswedan saat berdinas di Bengkulu sebagai polisi segera diproses secara hukum.

Tidak sampai 30 menit, massa itu bubar.

Setelah itu datang kelompok massa yang ketiga yang menyebut diri Barisan Mahasiswa Nasional.

Melalui mobil bak terbuka, orator menyuarakan agar Novel Baswedan segera diadili.

Mereka mendesak Kejaksaan Agung Republik Indonesia membuka kembali dan melimpahkan ke pengadilan kasus sarang burung walet itu.

Mereka juga mendesak Presiden Indonesia untuk segera mengintervensi kasus sarang burung walet agar segera diselesaikan. Kelompok itu juga mendesak KPK memecat Novel Baswedan.

Aksi masa itu bubar sekitar pukul 12.30 WIB.

Ada pun sidang vonis putusan terhadap dua terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan di PN Jakarta Utara dimulai pada sekitar pukul 12.50 WIB.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com