JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara telah menjatuhkan vonis kepada dua terdakwa kasus penyiraman penyidik senior KPK Novel Baswedan.
Dari dua terdakwa, Rahmat Kadir divonis dua tahun sementara Ronny Bugis divonis satu tahun enam bulan penjara atau 1,5 tahun.
Setelah membacakan putusan, Ketua Majelis Hakim Djuyamto mempersilahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk memberikan tanggapan.
Dalam tanggapannya, salah satu JPU mengaku masih pikir-pikir atau belum menerima vonis yang diputuskan Hakim Ketua Djuyamto.
Baca juga: Polisi yang Menyerang Novel Baswedan Divonis 2 Tahun dan 1,5 Tahun Penjara
"Kami nyatakan pikir-pikir," ucap salah seorang JPU.
Djuyamto pun memberi waktu kepada JPU untuk berpikir selama satu minggu ke depan.
"Dengan dinyatakannya pikir-pikir oleh jaksa penuntun umum, maka terkait dengan peraturan undang-undang masa berlaku pikir-pikir tujuh hari sejak hari ini," kata Djuyamto.
Seperti diketahui dalam putusan hakim, Rahmat dan Ronny terbukti bersalah karena melanggar Pasal Subsider 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Lebih Subsider Pasal 351 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: Dua Polisi Penyerang Novel Baswedan Terima Vonis dari Hakim
Vonis ini lebih tinggi dari tuntutan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut satu tahun penjara.
Adapun, Novel disiram air keras pada 11 April 2017 lalu setelah menunaikan shalat subuh di Masjid Al Ihsan, tak jauh dari rumahnya di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Akibat penyerangan tersebut, Novel mengalami luka pada matanya yang menyebabkan gangguan penglihatan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.