DEPOK, KOMPAS.com - Seorang pria berinisial I (23) alias Gembel alias Buluk yang menculik 8 orang anak di Sukmajaya, Depok pada 27 Juni 2020 lalu ditangkap polisi di Jakarta Pusat.
Gembel alias Buluk dibekuk polisi di Taman Tanah Tinggi, Johar Baru, Jakarta Pusat.
Kapolres Metro Depok, Kombes Azis Andriansyah menyatakan bahwa penangkapan bermula dari laporan warga yang melihat seseorang dengan ciri-ciri mirip pelaku di bilangan Pasar Senen.
Sebelumnya, polisi memang menyebar sketsa wajah Gembel alias Buluk yang dibuat berdasarkan keterangan anak-anak korban penculikan yang berhasil ditemukan polisi.
"Kemarin sore kami mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku terlihat di sekitar Pasar Senen. Dari informasi tersebut kemudian Satreskrim Polres Metro Depok dipimpin Kasatreskrim, segera meluncur ke lokasi," jelas Azis kepada wartawan pada Jumat (17/7/2020) sore.
"Tim kemudian menggali informasi di sekitar lokasi di wilayah Pasar Senen dan ternyata benar pelaku ada sekitar Pasar Senen tersebut. Segara kami tangkap," tambhanya.
Gembel alias Buluk kini ditahan di Mapolres Metro Depok.
Azis berujar, pria tunawisma tersebut terancam pasal berlapis yakni Pasal 83 juncto 37F dan Pasal 82 juncto 63 E Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 330 KUHP, Pasal 378 KUHP, dan/atau Pasal 372 KUHP.
Baca juga: Percobaan Penculikan Anak Kembali Terjadi di Depok, Korban Dibekap Tisu Saat Bermain
"Ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara," tutupnya.
Sebagai informasi, 8 anak tersebut diculik pada malam hari ketika tengah bermain bentengan di area parkir Pasar Agung Sukmajaya.
Gembel alias Buluk datang menawarkan mereka ikut dengannya dengan klaim buat bergabung dalam turnamen game online di Margonda.
Kedelapan anak itu bersama Gembel naik angkot hingga ke UI. Namun, 4 di antaranya merasa curiga sehingga melarikan diri.
Empat anak lainnya baru ditemukan polisi beberapa hari kemudian di sekitar Pasar Induk Kramatjati, Jakarta Timur, dalam kondisi selamat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.