JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Fraksi Partai Demokrat DPRD DKI Jakarta Mujiyono mengatakan, salah satu faktor yang menyebabkan kasus Covid-19 di Jakarta meningkat belakangan ini karena masyarakat berpikir kondisi sudah mulai normal dan pandemi Covid-19 sudah mereda.
Menurut dia, istilah new normal yang selama ini dipekerkenalkan pemerintah terkait berbagai kebiasa baru pada masa pandemi Covid-19 banyak disalahartikan masyarakat.
"Istilah new normal itu yang bikin pusing. Karena pada akhirnya new normal terjemahannya di masyarakat jadi salah kaprah. Istilah new normal juga digantikan sekarang (oleh pemerintah)," kata Mujiyono, Jumat (17/7/2020).
Baca juga: Epidemiolog Nilai Warga Jakarta Belum Siap New Normal, PSBB Harus Dilanjutkan
Penggunaan istilah itu, kata dia, membuat masyarakat semakin banyak yang melanggar peraturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), terutama pada masa transisi saat ini.
Ketua Komisi A DPRD DKI itu mengatakan, salah satu aturan yang paling sering dilanggar adalah soal penggunaan masker. Masyarakat seolah menganggap biasa bila tidak memakai masker.
"New normal, kalau enggak salah yang melanggar PSBB transisi itu sampai 400 persen yang enggak pakai masker. Tinggi kan," kata dia.
Berdasarkan data Satuan Polisi Pamong Praja DKI Jakarta, selama masa transisi PSBB ada 27.000 warga yang ditindak karena tidak memakai masker.
Pemprov DKI Jakarta telah memutuskan untuk kembali memperpanjang PSBB transisi fase pertama karena kasus masih terus naik. PSBB transisi diperpanjang selama dua pekan, terhitung mulai Jumat ini hingga 30 Juli 2020.
Sementara itu, Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Virus Corona Achmad Yurianto mengatakan, istilah new normal merupakan diksi yang salah. Yuri mengatakan, sebaiknya new normal diganti dengan kebiasaan baru.
"Diksi new normal dari awal diksi itu segera ubah. New normal itu diksi yang salah dan kita ganti dengan adaptasi kebiasaan baru," kata Yurianto, Jumat.
Yuri menjelaskan, istilah new normal yang sering digaungkan pemerintah belum cukup dipahami masyarakat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.