Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tangkap Komplotan Copet yang Biasa Beraksi di Mal Kawasan Jakarta hingga Bandung

Kompas.com - 18/07/2020, 19:53 WIB
Muhammad Isa Bustomi,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polsek Kelapa Gading, Jakarta Utara menangkap tiga pencopet berinisial AK (36), YS (23) dan TH (27) yang kerap beraksi di beberapa mal mewah kawasan Jakarta, Bekasi hingga Bandung.

Ketiga pelaku yang terdiri dari seorang pria dan dua perempuan itu ditangkap di salah satu apartemen kawasan Jakarta Timur pada Rabu (15/7/2020) kemarin.

Kapolsek Kelapa Gading, Kompol Rango Siregar menjelaskan, penangkapan ketiga pelaku itu bermula adanya laporan dari seseorang berinisial VV yang menjadi korban pencopetan oleh ketiga pelaku di Mal Kelapa Gading pada Mei 2020 lalu.

Baca juga: Polisi Temukan Rambut di Tempat Penemuan Jasad Editor Metro TV Yodi Prabowo

"Sebuah ponsel Iphone 11 pro milik korban dicuri oleh para tersangka saat berbelanja," kata Rango dalam keterangannya, Sabtu (18/7/2020).

Rango menjelaskan, para tersangka memiliki peranan masing-masing saat beraksi.

Saat itu, tersangka TH berperan mengalihkan perhatian korban yang berpura-pura mengikuti korban memilih bawang. Sementara AK mengawasi keadaan sekitar.

"YS dibelakang korban dan beraksi mengambil ponsel yang ada di dalam tas korban yang tidak tertutup. Setelah dapat dikantongi dan pergi. Kemudian mereka menjual ke daerah Tanah Tinggi, Jakarta Pusat seharga Rp 5 juta," kata Rango.

Berdasarkan keterangannya, para pelaku telah melakukan pencopetan sudah puluhan kali sejak tahun 2018 di beberapa mal mewah yang ada di Jakarta, Bekasi dan Bandung.

Baca juga: Bantu Beli Sabu, Sekuriti Catherine Wilson Ikut Diciduk

"Para tersangka mengakui melakukan pencurian (modus) seperti yang sekarang ini sudah puluhan kali sejak 2018 di pusat-pusat perbelanjaan mewah," tutupnya.

Dari penangkapan ketiga pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa boks Iphone 11 pro, struk pembelian Ibox, dan tas pinggang.

Para pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) KUHP tentang pencurkan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Siswa SMP di Palmerah Ditemukan Gantung Diri di Kamarnya

Siswa SMP di Palmerah Ditemukan Gantung Diri di Kamarnya

Megapolitan
Selain Gerindra, Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Juga Mendaftar Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Selain Gerindra, Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Juga Mendaftar Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
Keluarga Pemilik Toko Bingkai 'Saudara Frame' yang Kebakaran Dikenal Dermawan

Keluarga Pemilik Toko Bingkai "Saudara Frame" yang Kebakaran Dikenal Dermawan

Megapolitan
Ratusan Orang Tertipu Beasiswa S3 di Filipina, Percaya karena Pelaku Pernah Berangkatkan Mahasiswa

Ratusan Orang Tertipu Beasiswa S3 di Filipina, Percaya karena Pelaku Pernah Berangkatkan Mahasiswa

Megapolitan
 Aksi Lempar Botol Warnai Unjuk Rasa di Patung Kuda

Aksi Lempar Botol Warnai Unjuk Rasa di Patung Kuda

Megapolitan
Polisi Belum Bisa Pastikan 7 Korban Kebakaran 'Saudara Frame' Satu Keluarga atau Bukan

Polisi Belum Bisa Pastikan 7 Korban Kebakaran "Saudara Frame" Satu Keluarga atau Bukan

Megapolitan
Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi Bersama Kontras Tuntut Kemerdekaan Palestina

Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi Bersama Kontras Tuntut Kemerdekaan Palestina

Megapolitan
Massa Gelar Demo di Patung Kuda, Tuntut MK Adil Terkait Hasil Pemilu 2024

Massa Gelar Demo di Patung Kuda, Tuntut MK Adil Terkait Hasil Pemilu 2024

Megapolitan
Ada Demo di Patung Kuda, Arus Lalin Menuju Harmoni via Jalan Medan Merdeka Barat Dialihkan

Ada Demo di Patung Kuda, Arus Lalin Menuju Harmoni via Jalan Medan Merdeka Barat Dialihkan

Megapolitan
Ini Daftar Identitas Korban Kebakaran 'Saudara Frame'

Ini Daftar Identitas Korban Kebakaran "Saudara Frame"

Megapolitan
Acungi Jempol Perekam Sopir Fortuner Arogan yang Mengaku TNI, Pakar: Penyintas yang Berani Melawan Inferioritas

Acungi Jempol Perekam Sopir Fortuner Arogan yang Mengaku TNI, Pakar: Penyintas yang Berani Melawan Inferioritas

Megapolitan
Fraksi PKS DKI Nilai Penonaktifan NIK Warga Jakarta yang Tinggal di Daerah Lain Tak Adil

Fraksi PKS DKI Nilai Penonaktifan NIK Warga Jakarta yang Tinggal di Daerah Lain Tak Adil

Megapolitan
Identitas 7 Korban Kebakaran 'Saudara Frame' Belum Diketahui

Identitas 7 Korban Kebakaran "Saudara Frame" Belum Diketahui

Megapolitan
Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Telan Anggaran Rp 22 Miliar, untuk Interior hingga Kebutuhan Protokoler

Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Telan Anggaran Rp 22 Miliar, untuk Interior hingga Kebutuhan Protokoler

Megapolitan
144 Kebakaran Terjadi di Jakarta Selama Ramadhan 2024, Paling Banyak karena Korsleting

144 Kebakaran Terjadi di Jakarta Selama Ramadhan 2024, Paling Banyak karena Korsleting

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com